Berkenalan di Penjara, Napi Asimilasi Rencanakan Aksi Kejahatan Usai Bebas, Kini Kembali Ditangkap

Beruntung, Polsek Kebumen segera tiba di lokasi sehingga aksi main hakim sendiri oleh warga yang geram bisa segera dihentikan.

Editor: Eko Setiawan
IST
2 pencuri sedang diinterogasi Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan 

TRIBUNBATAM.id, KEBUMEN -Dua napi asimilasi kembali ditangkap usai melakukan aksinya.

Ternyata mereka sudah merencanakan kejahatan saat berkenalan didalam penjara.

Dua tersangka masing-masing inisial PN (26) warga desa Blengor Kulon kecamatan Ambal Kebumen dan AG (27) warga desa Banjurpasar kecamatan Buluspesantren Kebumen ditangkap polisi setelah kepergok mencuri di sebuah warung kelontong milik warga Desa Argopeni Kecamatan Kebumen.

Beruntung, Polsek Kebumen segera tiba di lokasi sehingga aksi main hakim sendiri oleh warga yang geram bisa segera dihentikan.

Arus Penumpang Datang di Bandara Hang Nadim Batam Turun Drastis Sejak Corona, Ini Kata Suwarso

Pelaku Pembunuhan Ditembak Polisi, Marah Karena Disebut Miskin Oleh Korbannya

Ingatkan Warga Social Distancing dan Kenakan Masker, Ipda Vita Sasar Tempat Keramaian

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat press rilis mengungkapkan, kejadian pencurian dilakukan pada hari Sabtu (16/5) sekira pukul 02.00 dini hari.

"Kejadin berawal ketika petugas piket Polsek Kebumen mendapat informasi ada pencuri yang ditangkap warga.

Selanjutnya tim datang ke lokasi dan mengamankan dua tersangka yang sedang diamuk warga," jelas AKBP Rudy, Kamis (21/5).

Diungkapkan AKBP Rudy, tersangka masuk ke toko dengan cara memanjat dinding dan masuk melalui atap toko.

Namun aksinya diketahui oleh penunggu toko.

Selanjutnya tersangka PN berhasil diamankan oleh warga di lokasi kejadian, sedang tersangka AG ditangkap Sat Reskrim di daerah Buluspesantren saat berusaha kabur.

Informasi yang berhasil diperoleh dua tersangka adalah mantan Narapidana Rutan Kebumen yang baru bebas beberapa bulan sebelum akhirnya tertangkap kembali karena kasus pencurian ini.

Tersangka inisial AG sebelumnya tersandung kasus pencurian dengan pemberatan pada tahun 2019, selanjutnya tersangka PN sebelumnya tersandung kasus persetubuhan di bawah umur.

"Kedua tersangka bertemu dan saling kenal di dalam Rutan.

Setelah sudah bebas, keduanya kembali melakukan kejahatan," jelas AKBP Rudy.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. (Humas Polres Kebumen)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Berkenalan di Penjara, 2 Residivis di Kebumen Ini Rencanakan Pencurian Setelah Bebas

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved