Rabu, 22 April 2026

Pelaku Pembunuhan Ditembak Polisi, Marah Karena Disebut Miskin Oleh Korbannya

Parman diamankan oleh Tekab 308 Polres Tubaba dan Unit Reskrim Polsek Gunung Agung di Tiyuh Setia Agung pada Selasa (19/5/2020) sekira pukul 23.00 WIB

Editor: Eko Setiawan
tribunwow
ilustrasi pembunuhan 4 

TRIBUNBATAM.id, GUNUNG TERANG -Pelaku pem unuhan nenek harus menerima timah panas petugas kepolisian saat ditangkap.

Pasalnya pelaku melawan saat ditangkap.

Tersangka bernama Parman (25), warga Tiyuh Setia Agung, Kecamatan Gunung Agung, Tulangbawang Barat.

Parman diamankan oleh Tekab 308 Polres Tubaba dan Unit Reskrim Polsek Gunung Agung di Tiyuh Setia Agung pada Selasa (19/5/2020) sekira pukul 23.00 WIB.

Petugas Perketat Pengawasan di Pelabuhan Domestik Tanjungbalai Karimun, Penumpang Wajib Tunjukan PCR

Ringankan Beban Warga di Tengah Pandemi Covid-19, IIK BPJAMSOSTEK Salurkan Sembako

Ingatkan Warga Social Distancing dan Kenakan Masker, Ipda Vita Sasar Tempat Keramaian

Kasat Reskrim Polres Tubaba Iptu Andri Gustami mengatakan, penangkapan ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/101/V/2020/POLDA LAMPUNG/RES TUBABA/SEK GUNA, tanggal 18 Mei 2020.

Tersangka diduga menghabisi nyawa Ngadikem (65), warga Tiyuh Setia Agung, Gunung Terang, Senin (18/5/2020) sekira pukul 20.30 WIB.

"Dari hasil penyelidikan, kami mendapati jika tersangka masih berada di Tiyuh Setia Agung, sehingga kami langsung lakukan pengejaran dan penangkapan," ungkap Andri, mewakili Kapolres Tulangbawang Barat AKBP Hadi Saepul Rahman, Kamis (21/5/2020).

Saat ditangkap, tersangka melakukan perlawanan sehingga dihadiahi timah panas di kedua kakinya.

"Tersangka sempat melawan petugas menggunakan senjata tajam," terangnya.

Fakta Persidangan, Terungkap Ternyata Zuraida Hanum Pernah Lakukan Hubungan Intim di Mobil

3 Hari, 517 Orang Tinggalkan Batam Lewat Bandara Hang Nadim, Lebih Banyak Dari yang Datang

Rampok Tusuk Penghuni Rumah Hingga Tewas Saat ketahuan Sedang Beraksi

Andri menuturkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka nekat membunuh korban lantaran sakit hati.

"Tersangka sakit hati dikatakan orang miskin oleh korban," ujar Andri.

Sebelum penusukan, korban dan tersangka terlibat adu mulut.

"Tersangka menusuk korban menggunakan pisau pada bagian dada sebelah kanan dan pada bagian jari sebelah kiri. Tersangka langsung lari melalui pintu belakang," katanya.

Tersangka akan dijerat pasal 340 KUHP dan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

"Barang bukti yang kami amankan berupa dua bilah pisau," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa) 

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Tak Terima Disebut Miskin, Pemuda Tubaba Habisinya Nyawa Nenek Ngadikem

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved