PERWIRA POLISI GELAPKAN MOBIL

Jumlahnya Bertambah, 17 Mobil Bukti Kejahatan Iptu Hiswanto Ady di Tanjungpinang Dibawa Polda Kepri

Jumlah ini bertambah 5 unit setelah sebelumnya Wakapolres Tanjungpinang, Kompol Agung Gima Sunarya menyebut terdapat 12 unit mobil yang disita.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Istimewa
Barang bukti hasil penggelapan Iptu Hiswanto Ady cs dibawa ke Polda Kepri dari Polres Tanjungpinang, Kamis (21/5/2020). Jumlah mobil yang disita oleh tim di Tanjungpinang berjumlah 17 unit mobil. 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Jumlah kendaraan hasil kejahatan oknum perwira polisi Iptu Hiswanto Ady di Tanjungpinang bertambah.

Anggota Polres Tanjungpinang mengumpulkan setidaknya 17 unit mobil hasil penggelapan dari sejumlah rental di Provinsi Kepri.

Jumlah ini bertambah 5 unit setelah sebelumnya Wakapolres Tanjungpinang, Kompol Agung Gima Sunarya menyebut terdapat 12 unit mobil yang disita dari sejumlah lokasi di Tanjungpinang.

"Benar ada penambahan 5 kendaraan lagi. Kemarin ada 12, hari ini jadi 17 kendaraan," sebut Ketua Tim wilayah Tanjungpinang, Ipda Syamsuriya kepada TribunBatam.id, Kamis (21/5/2020).

Kasi Propam Polres Tanjungpinang ini menyebutkan, saat ini mobil sedang dalam perjalanan menuju Polda Kepri.

Adapun 17 kendaraan tersebut diantaranya. Mobil merek Fortuner 1 unit, merek Pajero Sport 1 unit, Xpander 2 unit dan Toyota Avanza 13 unit.

"Ini sedang perjalanan Roro menuju Polda Kepri. Barang bukti ini akan diserahkan ke Polda Kepri," ucapnya.

Terancam 4 Tahun Penjara

Empat tersangka kasus polisi gelapkan mobil rental yang diungkap penyidik Direskrimum Polda Kepri terancam mendekam 4 tahun di penjara.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, empat tersangka dijerat pasal 378 KUHP juncto pasal 372 KUHP dan atau pasal 64 KUHP.

Selain mengamankan sejumlah mobil, pihaknya juga mengamankan pelat nomor palsu berikut surat kendaraan yang diduga palsu.

Ketua MUI Kepri Jelaskan Fatwa Salat Berjamaah saat Corona, Tekankan Status Wilayah dari Pemerintah

Selain TKI dari Malaysia, 6 WNI dari Singapura Juga Dipulangkan Lewat Pelabuhan Batam Center

"Selain penggelapan dan penipuan, empat tersangka juga diduga memalsukan dokumen surat-surat kendaraan," ujar Harry dalam ekspos di Mapolda Kepri, Rabu (20/5/2020).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto juga membenarkan terkait pemalsuan dokumen tersebut.

Arie menegaskan dalam penanganan kasus ini, pihaknya memprioritaskan menyelamatkan barang bukti dan menangkap pelaku penggelapan dan penipuan mobil rental di Provinsi Kepri ini.

Hal tersebut dikatakan Arie, karena pertimbangan mobil yang digelapkan tersebut digunakan untuk mencari nafkah para korban.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved