PERWIRA POLISI GELAPKAN MOBIL

Jumlahnya Bertambah, 17 Mobil Bukti Kejahatan Iptu Hiswanto Ady di Tanjungpinang Dibawa Polda Kepri

Jumlah ini bertambah 5 unit setelah sebelumnya Wakapolres Tanjungpinang, Kompol Agung Gima Sunarya menyebut terdapat 12 unit mobil yang disita.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Istimewa
Barang bukti hasil penggelapan Iptu Hiswanto Ady cs dibawa ke Polda Kepri dari Polres Tanjungpinang, Kamis (21/5/2020). Jumlah mobil yang disita oleh tim di Tanjungpinang berjumlah 17 unit mobil. 

"Kami sudah berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Kepri untuk melakukan pengecekan sejumlah kendaraan tersebut. Biasanya menjelang hari raya seperti ini banyak warga kita yang menggunakan jasa rental mobil. Makanya Wadirkrimum menelusuri barang bukti sebanyak mungkin," sebutnya.

Sedangkan nasib Iptu Hiswanto Ady terkait profesinya, Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol Agus Nurpatri tetap memprosesnya secara hukum.

"Untuk pelanggaran kode etik akan diproses berkenaan dengan tindak pidana yang dilakukan. Jadi setelah vonis inkrah baru kami proses kode etiknya," sebutnya.

Satu Tersangka Pegawai Honorer Pemkab Bintan

Satu dari empat tersangka kasus penggelapan mobil rental yang diungkap Polda Kepri, berinisal Sa berprofesi sebagai sopir ambulans di Kabupaten Bintan.

Ia merupakan tenaga honorer pada satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Bintan.

Sementara dua tersangka lain berinisial Sb dan Ar merupakan wiraswasta.

Kemudian oknum perwira polisi sekaligus otak dari kasus ini, Iptu Hiswanto Ady berdinas di Mapolres Bintan.

Suara Dentuman di Bandung, BMKG: Masih Misterius, Bukan Petir atau Gempa

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, masyarakat Kepri yang merasa menjadi korban atau membeli kendaraan dari para pelaku agar berkoordinasi di Mapolda Kepri.

Selain membantu, laporan ini menurutnya sekaligus mempermudah pemeriksaan yang saat ini sedang dikembangkan.

"Kami harapkan demikian. Masyarakat yang merasa jadi korban untuk tidak ragu datang ke Mapolda Kepri," ucapnya, Rabu (20/5/2020).

Diringkus di Lokasi Berbeda

Empat tersangka kasus penggelapan mobil diringkus pada tempat berbeda.

Oknum perwira polisi Iptu Hiswanto Ady sekaligus otak kasus penggelapan mobil itu ditangkap di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau Minggu, (17/5/2020) sekira pukul 22.15 WIB.

Sementara tersangka berinisial Ar dan Sb ditangkap di Kota Batam sebelum Iptu Hiswanto Ady diringkus.

Batam Empat Cluster Covid-19, Sudah 17 Warga Seraya Positif Covid-19 Tertular Kasus 32

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved