Breaking News
Senin, 20 April 2026

PERWIRA POLISI GELAPKAN MOBIL

Mobil Mewah Ada Dokumen Dijual Murah, Ternyata Iptu Hiswanto Ady Palsukan Surat dan Plat Mobil

Polisi telah mengamankan plat nomor dan surat kendaraan palsu yang dibuat oleh Iptu Hiswanto Ady beserta komplotannya.

TribunBatam.id/Endra Kaputra
Wakapolres Tanjungpinang, Kompol Agung Gima Sunarya saat melihat barang bukti dugaan penggelapan mobil yang dilakukan oknum perwira polisi, Iptu Hiswanto Ady, Rabu (20/5/2020). Sebanyak 12 unit mobi berbagai merk disita dan dititipkan di Mapolres Tanjungpinang sebagai barang bukti. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, polisi telah mengamankan plat nomor dan surat kendaraan palsu yang dibuat oleh Iptu Hiswanto Ady beserta komplotannya.

Plat dan dokumen palsu tersebut merupakan cara para pelaku untuk memudahkan proses penjualan mobil-mobil yang digelapkan dari pemilik usaha rental kepada calon pembeli. 

"Selain penggelapan dan penipuan, empat tersangka juga diduga memalsukan dokumen surat-surat kendaraan," ujar Harry dalam ekspos di Mapolda Kepri, Rabu (20/5/2020).

Akibat perbuatan mereka itu, para tersangka akan dijerat pasal 378 KUHP juncto pasal 372 KUHP dan atau pasal 64 KUHP.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto juga membenarkan terkait pemalsuan dokumen tersebut.

Warga Nongsa Positif Corona Sering Belanja ke TOS 3000, Jumlah Close Contact Belum Bisa Dipastikan

Gelapkan 107 Mobil dan Raup Rp 5 Miliar, Begini Trik Iptu Hiswanto Ady Agar Pembeli Tak Curiga

Arie menegaskan dalam penanganan kasus ini, pihaknya memprioritaskan menyelamatkan barang bukti dan menangkap pelaku penggelapan dan penipuan mobil rental di Provinsi Kepri ini.

Hal tersebut dikatakan Arie, karena pertimbangan mobil yang digelapkan tersebut digunakan untuk mencari nafkah para korban.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Kepri untuk melakukan pengecekan sejumlah kendaraan tersebut. Biasanya menjelang hari raya seperti ini banyak warga kita yang menggunakan jasa rental mobil. Makanya Wadirkrimum menelusuri barang bukti sebanyak mungkin," sebutnya.

Sedangkan nasib Iptu Hiswanto Ady terkait profesinya, Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol Agus Nurpatri tetap memprosesnya secara hukum.

"Untuk pelanggaran kode etik akan diproses berkenaan dengan tindak pidana yang dilakukan. Jadi setelah vonis inkrah baru kami proses kode etiknya," sebutnya.

Sopir Ambulans Bintan Terlibat

Satu dari empat tersangka kasus penggelapan mobil rental yang diungkap Polda Kepri, berinisal Sa berprofesi sebagai sopir ambulans di Kabupaten Bintan.

Ia merupakan tenaga honorer pada satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Bintan.

Sementara dua tersangka lain berinisial Sb dan Ar merupakan wiraswasta.

Kemudian oknum perwira polisi sekaligus otak dari kasus ini, Iptu Hiswanto Ady berdinas di Mapolres Bintan.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved