BATAM TERKINI
Gelapkan 107 Mobil dan Raup Rp 5 Miliar, Begini Trik Iptu Hiswanto Ady Agar Pembeli Tak Curiga
Jumlah mobil yang digelapkan oknum Perwira Polisi Bintan ternyata tak hanya 83 unit tapi 107 unit. Pelaku dan komplotan meraup Rp 5 miliar.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Polda Kepri menggelar ekspose kasus penggelapan mobil oleh oknum Perwira Polisi Bintan, Iptu Hiswanto Ady yang dilakukan di Batam, Bintan dan Karimun, Rabu (20/5/2020).
Dalam ekspose tersebut terungkap, jumlah mobil yang digelapkan ternyata tak hanya sebanyak 83 unit sebagaimana perkiraan awal tapi total ada 107 unit.
Sebanyak 107 unit kendaraan itu digelapkan dari sejumlah lokasi di Provinsi Kepri.
Tak beraksi sendiri, Iptu Hiswanto Ady melakukan kejahatan itu bersama 3 tersangka lain berinisial Ar, Sa dan Sb yang sudah diringkus penyidik Ditreskrimum Polda Kepri.
"Total kendaraan yang sudah diketahui ada 107 unit. Untuk di Mapolda Kepri ada 32 unit mobil. Sementara barang bukti lainnya ada di Polresta Barelang akan dibawa ke Mapolda Kepri," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto.
Untuk meyakinkan calon pembeli saat menjual mobil-mobil tersebut, Arie mengungkapkan, Iptu Hiswanto Ady menggunakan trik mengulur waktu saat ditanya kelengkapan dokumen kendaraan.
Ia mengatakan, total kerugian dari aksi penggelapan mobil ini ditaksir mencapai Rp 5 miliar.
"Ketika ditanya ia selalu mengulur waktu, dengan alasan besok-besok," ujarnya.
Dalam konferensi pers yang dipimpin Kabid Humas Polda Kepri, Kombes pol Harry Goldenhardt itu, turut dihadiri Wadirkrimum AKBP Ruslan Abdul Rasyid dan Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol Agus Nurpatri.
Mobil Mewah Dijual Murah
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, mobil-mobil rental itu dijual oleh Ady beserta komplotannya dengan harga murah.
Tak tanggung-tanggung, mobil mewah yang rata-rata masih dalam kondisi prima itu dijual dengan kisaran Rp 55 juta sampai Rp 150 juta.
Salah satunya adalah Mitsubishi Pajero Sport berwarna silver yang sempat ditawarkan Ady seharga Rp 55 juta sampai Rp 65 juta.
Menurut Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, mobil tersebut dijual dengan surat-surat dan STNK lengkap.
"Ada surat-surat lengkap dan STNK, tapi tanpa BPKB," ujar Harry ketika menunjukkan barang bukti kepada wartawan di Polda Kepri, Selasa (19/5/2020).
