Minggu, 10 Mei 2026

Pelabuhan Masih Sunyi, Penumpang Keluar Masuk Tanjungpinang tanpa Surat Rapid Test

Di Tanjungpinang, warga yang keluar-masuk tak harus menyertakan surat keterangan lolos rapid test.

Tayang:
TribunBatam.id/Endra Kaputra
SEPI - Suasana di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang yang sepi, Kamis (21/05/2020). Berbeda dengan penumpang pesawat, pengguna transportasi ini keluar-masuk Tanjungpinang tak harus menyertakan surat keterangan lolos rapid test 

"Semuanya tujuan Jakarta. Untuk jumlah penumpang hanya 19 orang.

Untuk maskapai Lion Air hanya penerbangan kargo, Garuda penumpang dan kargo," jelasnya.

Meski telah dibuka, ia melanjutkan bahwa aktivitas penerbangan di bandara tersebut masih sangat
minim.

Jelang Lebaran, Pengawasan di Pelabuhan Sekupang Diperketat, KKP Batam Terapkan Protokol Kesehatan

Seperti halnya di penerbangan kargo yang baru berjalan dua kali.

Seperti diketahui Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) memberlakukan aturan ketat bagi calon penumpang pesawat komersil pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

KKP akan memberlakukan tiga pemeriksaan/check point ke calon penumpang, sebagai syarat sebelum naik ke pesawat.

Syarat pertama adalah calon penumpang diperiksa temperatur suhu dan saturasi oksigen di pintu pemeriksaan pertama.

Apabila suhu tubuh 38 celsius atau lebih petugas akan membawa ke ruang isolasi.

Antre Saat Keramaian Bandara Soekarno Hatta Dari Jam 2 Subuh, Calon Penumpang: Petugas Masih Bingung

Pemeriksaan lain adalah kelengkapan dokumen kesehatan dan perjalanan lain seperti surat keterangan sehat yang disertai hasil rapid test.

Hasil rapid test dianjurkan maksimal 7-10 hari sebelum perjalanan.

Apabila lebih maka rapid test sebagai syarat dokumen kesehatan sebelum perjalanan tidak akan diterima.

Syarat lain yang harus ditunjukkan adalah wajib memiliki surat tugas dari dinas atau perusahaan, kartu pengenal seperti KTP, SIM, Paspor atau Kartu Keluarga dan tiket maskapai.

Menko PMK Muhadjir Effendy Meminta Maaf Terkait Antrean Penumpang di Bandara Soetta

Setelah melalui check point pertama, penumpang akan diterbitkan surat izin kesehatan dan boleh melanjutkan pemeriksaan selanjutnya sesuai protokol bandara dan maskapai penerbangan.

(tribunbatam.id/Endra Kaputra)

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved