Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 1441 1 Syawal 1441 H pada Minggu (24/5), sama dengan Muhammadiyah

Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi yang memimpin langsung sidang tersebut menetapkan 1 Syawal 1441 Hijriah pada Minggu (24/5/2020)

ISTIMEWA
Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menyampaikan tanggal 1 Syawal atau Idul Fitri 1441 Hijriah jatuh pada Minggu (24/5/2020)  
 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) telah menggelar sidang isbat 1 Syawal 1441 Hijriah pada Jumat (22/5/2020) sore.   Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi yang memimpin langsung sidang tersebut menetapkan 1 Syawal 1441 Hijriah pada Minggu (24/5/2020).

Sehingga Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran jatuh pada Minggu (24/5/2020). "1 Syawal 1441 Hijriah jatuh pada Minggu, 24 Mei 2020," ungkap Fachrul Razi dalam siaran langsung pada Jumat (22/5/2020).
Penetapan ini sama dengan perhitungan PP Muhammadiyah

Penetapan jatuhnya Hari Raya Idul Fitri tersebut dimulai dari pemaparan posisi hilal awal Syawal 1441 Hijriah oleh anggota Falakiyah Kemenag Cecep Nurwendaya.

Selanjutnya, Fachrul Razi memaparkan laporan data hisab dan hasil rukyatul hilal dari 80 titik di seluruh Indonesia. 

Kumpulan Pantun Idul Fitri 2020 1 Syawal 1441 H untuk Ajang Silaturahmi Lebaran di Rumah Saja

Fatwa MUI soal Takbiran

Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam menghentikan laju penyebaran virus corona terus dilakukan.

Sejumlah larangan mulai dari ibadah hingga takbiran yang rutin digelar pada malam jelang Hari Raya Idul Fitri ditetapkan pemerintah.

Terlebih, tren kasus positif virus corona terus meningkat.

Tercatat ada sebanyak 20.162 kasu dengan 1.278 kematian dan 4.838 pasien dinyatakan sembuh hingga Jumat (22/5/2020).

Dikutip dari Kompas.com, sejumlah kebijakan pun telah diambil pemerintah, baik pusat maupun daerah, seperti penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Dampaknya, semua orang diimbau untuk tidak keluar rumah, kecuali untuk hal-hal penting.

Tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa pun ditutup, seperti masjid dan tempat ibadah lainnya.

Untuk menyambut hari raya Idul Fitri, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluaran Fatwa No. 28 Tahun 2020 tentang panduan kaifiat takbir dan shalat idul fitri saat pandemi Covid-19.

Dalam panduan itu, disebutkan bahwa setiap umat Islam dalam kondisi apa pun disunahkan untuk menghidukan malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid, dan tahlil.

Waktu pelaksaan takbiran dimulai dari tenggelamnya matahari akhir Ramadhan hingga menjelang dilaksanakannya shalat Idul Fitri.

Pelaksanaan Takbir

Membaca takbir tak terbatas di masjid atau mushala, tapi juga disunahkan di rumah, pasar, kendaraan, jalan, rumah sakit, kantor, dan tempat-tempat umum.

Pelaksaan takbir bisa dilakukan secara bersama-sama atau sendiri, baik dengan suara keras maupun pelan.

Dalam situasi pandemi Covid-19 yang belum terkendali, MUI mengimbau agar takbir dilaksanakan di rumah masing-masing.

Takbir juga bisa dilakukan di masjid hanya oleh pengurus takmir, di jalan oleh petugas atau jemaah secara terbatas, dan melalui media televisi, radio, media sosial, dan media digital lainnya.

Umat Islam, pemerintah, dan masyarakat perlu menggemakan takbir, tahmid, dan tahlil saat malam Idul Fitri sebagai tanda syukur sekaligus doa agar wabah segera berakhir.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Kementerian Agama Telah Menetapkan 1 Syawal 1441 Hijriah, Lebaran Jatuh pada Minggu (22/5/2020)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved