Prostiusi Berkedok Panti Pijat Masih Beroperasi di Bulan Puasa, Polisi Razia di Sejumlah Lokasi

Beberapa kasus prostitusi yang diungkap selama Ramadhan ini diantaranya ada yang berkedok panti pijat.

Editor: Eko Setiawan
Tribun Bogor/Istimewa
Sejumlah panti pijat di kawasan Desa Ciangsana, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor digeruduk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) karena tetap beroperasi di tengah pandemi virus corona (Covid-19). 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA --Praktek Prostitusi masih tetep berlanjut ditengah pandami corona dan PSBB di kota Bogor.

Meski bulan Ramadhan, prositusi ternyata jalan terus. Di Bogor prostitusi tersebut berkedok panti pijat.

Polres Bogor mengungkap enam kasus prostotusi di Kabupaten Bogor.

Mobil Travel Gelap yang Masih Nekat Bawa Pemudik di tengah PSBB Dikandangkan Polda Metro Jaya

Jelang Lebaran, Isdianto dan Arif Pilih Salat Id di Rumah

Remaja 19 Tahun Gantikan M Nuh Sebagai Pemenang Lelang Motor Presiden, Dia Pengagum Berat Jokowi

Pengungkapan dilakukan dalam Operasi Pekat 2020 menjang Idul Fitri 1441 H.

Hal tersebut dikatakan oleh Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy.

Beberapa kasus prostitusi yang diungkap selama Ramadhan ini diantaranya ada yang berkedok panti pijat.

"Modus panti pijat, kami berhasil menangkap 2 tersangka perempuan dan 1 tersangka laki-laki," kata AKBP Roland Ronaldy, Jumat (22/5/2020).

Dia menambahkan, pengungkapan prostitusi modus panti pijat ini dilakulan di 3 lokasi yakni di kawasan Cibinong, Cileungsi, dan Ciawi.

Datang ke Batam, Isdianto Salurkan Bantuan untuk 30 Panti Asuhan dan Ponpes

Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 1441 1 Syawal 1441 H pada Minggu (24/5), sama dengan Muhammadiyah

Sebanyak 6 orang gadis belia juga didapati sebagai korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atas kasus prostitusi berkedok panti pijat ini.

"Enam korban berhasil diselamatkan yang rata-rata berusia gadis pada 3 TKP di wilayah Cibinong, Cileungsi, dan Ciawi," kata Roland Ronaldy.

Roland menuturkan para tersangka kasus prostitusi ini dikenakan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas 5 tahun.

Selama operasi pekat 1 bulan terakhir jelang Idul Fitri 1441 Hijriah, Polres Bogor telah mengungkap sebanyak 41 kasus tindak pidana umum dan 14 kasus tindak pidana narkoba.

Dalam pengungkapan jelang Idul Fitri ini, Polres Bogor mengamankan sebanyak 45 tersangka kasus tindak pidana umum dan 21 tersangka kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Protitusi Gang Royal 

Sementara itu Pemerintah Kota Jakarta Utara akan menutup permanen tempat prostitusi di Gang Royal, Penjaringan, Jakarta Utara.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved