IDUL FITRI 2020
Nekat Berkumpul saat Malam Takbiran, Polsek Sagulung Batam Siap Bubarkan Paksa Warga
Jajaran Polsek Sagulung akan melakukan patroli pada malam takbiran tahun 2020, Sabtu (23/5/2020) malam.
Di Batam sendiri tak ada membedakan mainland ataupun hinterland. Walaupun sebagian mengatakan hinterland zona hijau.
"Kita tak bisa menjamin orang Batam tidak ke pulau. Karena orang pulau banyak juga kerja ke Batam," tutur Zulkarnain.
Ia mengatakan untuk pelaksanaan salat id dirumah sudah ada tuntunan Fatwa dari MUI Pusat Nomor 28 tahun 2020 tentang tata cara melaksanakan salat id di rumah. Jadi bisa dilaksanakan secara sendiri maupun berjamaah.
"Secara sendiri tentu tidak menggunakan khotbah, kalau secara berjemaah yang lebih dari 3 atau 4 orang bisa khotbah di rumah masing-masing," paparnya.
Pihaknya sudah mengedarkan fatwa tersebut melalui tokoh-tokoh agama dan ormas. Baik media maupun secara langsung.
Ia menambahkan dalam surat edaran Menteri Agama Nomor 6 tahun 2020 untuk silaturahmi atau halalbihalal ditiadakan pertemuan fisik dan silahkan melalui media sosial. Gunakan medsos untuk bertegur sapa dan bersilaturahmi.
Tim gugus tugas juga masih menyisir tempat-tempat ibadah selama Ramadan hingga Idulfitri dan terus memberikan edukasi jika masih melangsungkan salat berjamaah.
"Termasuk juga yang melangsungkan salat id berjamaah di satu titik nantinya. Nanti akan dibuat lagi surat edaran untuk warga Batam. Edukasi masih terus dilakukan," katanya
Di tempat yang sama, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi menuturkan, kesepakatan tersebut akan dilaksanakan menyeluruh, baik di 9 kecamatan mainland di Batam, maupun 3 kecamatan pesisir Batam yang belum signifikan menerima dampak pandemi Covid-19.
"Kita sepakat di rumah saja, kita patuhi seluruh surat edaran, MUI provinsi dan kota, Kemenag provinsi kota, takbiran, solat ID, di rumah saja. Berlaku semua baik mainland dan hinterland," kata Rudi menjelaskan.
Dengan menaati arahan ini, Rudi berharap akan ada perubahan pada sebaran Covid-19 di Batam. Sehingga setelah momen puasa dan lebaran yang dijalani dengan batasan ini, bisa segera selesai.
Plt Gubernur Buat Surat Edaran
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Kepri Isdianto merilis surat edaran terkait pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadan dan Idulfitri 1441 H/2020 di seluruh kabupaten/kota Kepulauan Riau (Kepri).
Bahkan sudah disampaikan kepada Bupati/Wali Kota selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten/Kota.
Di dalam surat tersebut, ditekankan kepada daerah yang masih berada pada status Zona Merah Covid-19 untuk tidak melaksanakan secara berjamaah atau berkumpul pada tempat-tempat yang telah ditentukan. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan ketentuan Pelaksanaan Salat Idulfitri di Kawasan Covid-19.