IDUL FITRI 2020

Nekat Berkumpul saat Malam Takbiran, Polsek Sagulung Batam Siap Bubarkan Paksa Warga

Jajaran Polsek Sagulung akan melakukan patroli pada malam takbiran tahun 2020, Sabtu (23/5/2020) malam.

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id/Dewi Haryati
Pawai takbiran di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Sabtu (10/8/2019) malam. Pemko Batam meniadakan pawai takbir keliling tahun 2020 ini karena Corona. 

Untuk shalat Idul Fitri 1441 Hijriyah 2020 tidak dilaksanakan di lapangan terbuka dengan beberapa ketentuan.

Dimana Jamaah masjid surau/ Musholla terdiri dari warga yang berdomisili di sekitar masjid, surau/ Musholla tersebut.

Jama’ah Masjid, Surau/Musholla terdiri dari warga yang berdomisili di sekitar Masjid, Surau / Musholla tersebut.

Selanjutnya, jamaah dari luar kampung tidak diperkenankan shalat di Masjid, Surau / Musholla yang berada di luar tempat tinggalnya.

Sedangkan untuk jamaah yang baru melakukan perjalanan keluar daerah diminta untuk shalat dirumah masing-masing.

"Berikutnya, Jamaah dari luar daerah agar tidak diperkenankan shalat di Masjid, Surau / Musholla,"ucapnya, Jumat (15/5/2020).

Apri Sujadi juga menuturkan, dalam hal melaksanakan ibadah dimaksud, baik pengurus maupun jamaah wajib mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan pemerintah.

"Yakni seperti menyediakan scan suhu tubuh,menggunakan masker, menyediakan handsanitizer, membawa sajadah masing-masing,tidak berjabat tangan dan menjaga jarak,"tuturnya.

Apri juga meminta bahwa dalam hal pelaksanaan ibadah shalat berjamaah, diminta kepada pengurus Masjid, Surau /Musholla agar mengutamakan jamaah di lingkungannya.

Pelaksanaan ibadah shalat Jumat dan Idul Fitri, juga diminta kepada Khatib untuk mempersingkat khutbahnya (durasi 7-10 menit paling lama) dan Imam shalat membaca maksimal 20 ayat dan paling sedikit 3 ayat pendek.

"Bagi yang tetap berkeinginan melaksanakan shalat Idul Fitri 1441 H / 2020 M di rumah, dipersilahkan dengan mengikuti ketentuan yang berlaku,"ungkapnya.

Apri juga tidak lupa menghimbau kepada masyarakat agar tidak melaksanakan pawai dan Takbir keliling pada Idul Fitri 1 Syawal 1441 H / 2020 M.

(tribunbatam.id / Ian Sitanggang/ Roma Uly Sianturi/Alfandi Simamora)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved