IDUL FITRI 2020

Nekat Berkumpul saat Malam Takbiran, Polsek Sagulung Batam Siap Bubarkan Paksa Warga

Jajaran Polsek Sagulung akan melakukan patroli pada malam takbiran tahun 2020, Sabtu (23/5/2020) malam.

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id/Dewi Haryati
Pawai takbiran di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Sabtu (10/8/2019) malam. Pemko Batam meniadakan pawai takbir keliling tahun 2020 ini karena Corona. 

"Pelaksanaannya dilakukan secara berjamaah di tanah lapang, masjid, musala, atau tempat lain bagi umat Islam. Namun jika sudah masuk dalam kawasan yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah," ujar Plt Gubernur Kepri Isdianto dalam surat tersebut.

Termasuk pelaksanaan salat Idulfitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan, antara lain dengan memperpendek bacaan shalat dan pelaksanaan khutbah.

Dan berdasarkan peta status wilayah penyebaran Covid-19 pada 282 kab/kota se-Indonesia yang diperoleh dari situs Kementerian Kesehatan RI pada tanggal 14 Mei 2020 diketahui bahwa Batam dan Tanjung Pinang masuk dalam kategori zona merah penyebaran Covid-19.

Sementara itu, Karimun masuk dalam zona kuning dan Bintan, Natuna, Anambas dan Lingga masuk dalam Zona Hijau.

"Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dapat disampaikan bahwa yang dapat di kategorikan sebagai daerah yang terkendali menurut Fatwa MUI dan Tausiyah MUI Kepulauan Riau adalah Kabupaten/Kota yang berstatus Zona Hijau. Untuk itu, Pelaksanaan Shalat Id pada Kabupaten/Kota yang berstatus Zona Hijau dilakukan dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan," jelasnya.

Sementara itu, pada Kabupaten/Kota dengan status Zona Merah dan Zona Kuning, maka pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadan tetap dilakukan di rumah yang sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama RI.

"Begitu juga dengan lelaksanaan shalat Id pada Kabupaten dan Kota dengan status Zona Merah dan Zona Kuning dapat dilakukan di rumah," terangnya.

Surat tersebut juga dibahas dan sebagai acuan dalam rapat koordinasi Wali Kota Batam terkait kebijakan pelaksanaan Idul Fitri bersama tokoh agama di Kota Batam. Rapat ini dilangsungkan di Panggung Utama Dataran Engku Puteri, Jumat (15/5/2020) pagi hingga siang hari.

Dipimpin langsung oleh Wali Kota Batam, Muhammad Rudi. Turut hadir dalam rapat ini, Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Batam, Zulkarnain Umar, tokoh agama Islam, dan beberapa OPD yang berada di lingkungan Pemko Batam.

Warga Bintan Bisa Salat Id di Masjid

Sementara itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan Provinsi Kepri telah mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H dalam situasi Pandemi Covid-19 di Bintan.

Surat edaran yang dikeluarkan dengan nomor:451.2/SETDA/377 ini juga untuk menindaklanjuti Tausiyah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kepulauan Riau.

Dimana Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan yang saat ini masuk dalam kategori Zona Hijau di Provinsi Kepri bisa melaksanakan Shalat di Masjid.

Bupati Bintan, Apri Sujadi menyampaikan, bahwa dalam kondisi penyebaran Covid-19 saat ini masih terkendali Bintan.

Maka dari itu, Umat islam wajib menyelenggarakan Shalat Jumat dan boleh menyelenggarakan Shalat Lima waktu/rawatib, shalat tarawih dan shalat I'ed berjamaah di Masjid.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved