Berpakaian Sipil dan Bersenjata Lengkap, Personel BNNP Kepri Ringkus 2 Orang di Tanjung Uban Bintan

Kabid Pemberantasan BNNP Kepri, Kombes Pol, Arif Bastari membenarkan penangkapan dua orang di Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, Jumat (22/5) itu.

Istimewa
Penangkapan dua orang oleh Tim BNNP Kepri di Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri, Jumat, (22/5/2020). Mereka diduga membawa 1 Kg narkotika jenis sabu-sabu di depan Pos Polisi Lalu lintas di Jalan Merdeka Tanjunguban, Kabupaten Bintan. 

"Iya benar, ada penangkapan yang dilakukan BNN Kepri di Tanjung Uban, Bintan Jumat (22/5) kemarin. Keduanya sedang kami selidiki apakah memenuhi unsur atau salah satunya atas kasus narkotika jenis sabu-sabu," tuturnya.

Arif Bastari juga menambahkan, pihaknya telah mengamankan kedua tersangka dan sejumlah barang bukti,yaitu sabu 1 Kg dan termasuk mobil yang dikendarai.

"Keduanya sudah kita amankan di BNN Kepri untuk dimintai keterangan lebih lanjut," katanya.

Warga Tanjung Uban Ditangkap Kasus Sabu-Sabu

Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kepulauan Riau mengamankan seorang pria di kawasan Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Batam, pada Senin (11/5/2020) lalu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Mudji Supriadi menjelaskan bahwa pelaku diamankan karena kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 100,56 gram.

"Tim berhasil mengamankan seorang pelaku pada Senin (11/5/2020) sekitar pukul 21:00 WIB," ujarnya, pada Rabu (13/5/2020).

Pelaku tersebut diketahui bernama Dino Alfen (36) yang diketahui dari identitas miliknya dan tinggal di Tanjung Uban, Kabupaten Bintan.

"Saat diamankan yang bersangkutan memberikan sedikit perlawanan tetapi berhasil ditangani anggota," sebut mantan Wakapolresta Barelang itu.

Pelaku saat dilakukan pemeriksaan diketahui tidak memiliki pekerjaan dan tidak memiliki tempat tinggal di Kota Batam.

"Saat ini kita tengah melakukan pengembangan guna melihat keterlibatan lainnya," sebutnya.

Untuk ancaman hukuman, pelaku diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun dan dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora/Alamudin)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved