BATAM TERKINI
Masuk Bui Karena Kasus Sepele, Warga Binaan di Batam Ini Senang Dapat Remisi 30 Hari saat Lebaran
Syahrul, Madya dan Yandri,warga binaan Rutan Batam bersyukur dapat pengurangan masa hukuman 30 hari saat momen Lebaran
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Hari raya Idulfitri 1441 Hijriah, menjadi berkat tersendiri bagi Syahrul Bin Masran. Dia adalah warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas IIA Barelang Batam.
Meski belum bisa menghirup udara segar, namun masa hukumannya bisa berkurang sebanyak 30 hari, setelah mendapat remisi khusus hari raya idulfitri.
Bukan hanya Syahrul, dia bersama Yuni Madya Purnomo dan Yandri Candra mendapatkan 30 hari pengurangan masa tahanan dari vonis yang mereka terima.
Syahrul sangat berterima kasih atas pengurangan masa tahanan yang didapatkannya.
"Biarlah ini yang pertama dan yang terakhir bagi saya. Masuk penjara ini akan menjadi pelajaran berharga bagi saya,"kata Syahrul.
• Menjaga Kesehatan Mental, Kenali Manfaat Yoga untuk Tubuh
• Butuh Biaya Besar, Kadin Kepri Minta Keringanan Pajak Terkait Penerapan New Normal
Syahrul mendekam di Rutan kelas IIA Barelang Batam karena kasus sepele, yakni berantam dengan kawan kerjanya.
"Ya tak bisa disesali lagilah, semua sudah terjadi. Biarlah ini menjadi pelajaran bagi saya,"kata Syahrul.
Sementara untuk Madya dan Yandri, mereka masuk ke dalam penjara karena melakukan pencurian motor.
Mereka mengaku nekat melakukan pencurian motor karena tidak memiliki uang.
"Habis susah cari kerja, ya begitulah," kata Madya.
Dia mengatakan sangat bersyukur bisa mendapatkan remisi di tahun 2020 ini.
"Mudah mudah setelah bebas nanti bisa mendapatkan pekerjaan,"kata Madya.
Di tempat terpisah, Kepala Rutan Batam Yan Patmos Purba mengatakan, untuk tahun 2020 Rutan Batam memberikan remisi kepada 208 warga Binaan yang ada di Rutan Batam.
"Mereka yang mendapatkan remisi sudah sesuai dengan undang-undang yang ada. Tidak melakukan kesalahan selama menjalani masa tahanan,"kata Yan.
Ajukan 215 Orang