PERWIRA POLISI GELAPKAN MOBIL
Polda Kepri Pinjam Pakaikan Mobil Hasil Penggelapan dan Penipuan Oknum Polisi ke Korbannya
Barang bukti mobil hasil penggelapan dan penipuan oknum polisi saat ini berjumlah 111 unit. Mobil itu dipinjampakaikan kepada korbannya
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri telah menetapkan lima tersangka terkait kasus penggelapan dan penipuan yang didalangi oleh oknum polisi Iptu Hiswanto Ady.
Polisi juga sedang mengejar dua orang lainnya terkait kasus ini.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes pol Arie Dharmanto menyatakan, saat ini barang bukti mobil yang telah diamankan pihaknya sebanyak 111 unit. Ada penambahan empat mobil dari sebelumnya sebanyak 107 mobil.
"Ada penambahan empat mobil," kata Arie memberikan keterangan, Rabu (27/5/2020).
Ia melanjutkan, keempat mobil tersebut telah dilakukan pemeriksaan, baik dari kelengkapan dan didapati berbeda dengan surat kendaraan.
• Anggota DPRD Batam Minta Dipertimbangkan Ulang, Rencana Sekolah Dibuka Kembali 2 Juni
• Kota Gurindam Masih Waspada! Aktivitas Belajar di Rumah Diperpanjang
"Setelah kami selidiki, ada 4 unit mobil yang kita ragukan kelengkapannya. Mobil tersebut merek Avanza dan Xenia," sebutnya.
Arie menyatakan, saat ini pihaknya telah memberikan pinjam pakai kepada korban penipuan dan penggelapan tersebut.
"Sudah ada yang melakukan pinjam pakai, untuk masyarakat yang merasa menjadi korban bisa datang ke Polda Kepri dan melakukan pengecekan dengan membawa surat lengkap," sebutnya.
Tersangka Bertambah
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri menetapkan satu tersangka baru dari kasus polisi gelapkan mobil di Kepri.
Total sudah ada 5 tersangka yang ditangkap penyidik Ditreskrimum Polda Kepri.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan, pihaknya sedang mengejar dua orang pelaku terkait kasus ini.
Setidaknya 20 orang sudah diperiksa sebagai saksi yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
"Kemarin kita sudah amankan dan tetapkan satu tersangka jadi total saat ini ada lima orang," ujarnya, Rabu (27/5/2020).
Tercatat, ada 111 barang bukti mobil berbagai jenis yang diduga digelapkan oleh tersangka yang dipimpin Iptu Hiswanto Ady ini.
Barang Bukti Dibawa ke Mapolda Kepri
Jumlah kendaraan hasil kejahatan oknum perwira polisi Iptu Hiswanto Ady di Tanjungpinang bertambah.
Anggota Polres Tanjungpinang mengumpulkan setidaknya 17 unit mobil hasil penggelapan dari sejumlah rental di Provinsi Kepri.
Jumlah ini bertambah 5 unit setelah sebelumnya Wakapolres Tanjungpinang, Kompol Agung Gima Sunarya menyebut terdapat 12 unit mobil yang disita dari sejumlah lokasi di Tanjungpinang.
"Benar ada penambahan 5 kendaraan lagi. Kemarin ada 12, hari ini jadi 17 kendaraan," sebut Ketua Tim wilayah Tanjungpinang, Ipda Syamsuriya kepada TribunBatam.id, Kamis (21/5/2020).
Kasi Propam Polres Tanjungpinang ini menyebutkan, saat ini mobil sedang dalam perjalanan menuju Polda Kepri.
• Masyarakat Bingung, Pemudik Wajib Kantongi SIKM ke Jakarta, Tapi Ada New Normal Aktivitas Publik
• Jelang Penerapan New Normal di Batam, 11 Pasien Corona Masih Jalani Isolasi di RSUD Embung Fatimah
Adapun 17 kendaraan tersebut diantaranya. Mobil merek Fortuner 1 unit, merek Pajero Sport 1 unit, Xpander 2 unit dan Toyota Avanza 13 unit.
"Ini sedang perjalanan Roro menuju Polda Kepri. Barang bukti ini akan diserahkan ke Polda Kepri," ucapnya.
Terancam 4 Tahun Penjara
Empat tersangka kasus polisi gelapkan mobil rental yang diungkap penyidik Direskrimum Polda Kepri terancam mendekam 4 tahun di penjara.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, empat tersangka dijerat pasal 378 KUHP juncto pasal 372 KUHP dan atau pasal 64 KUHP.
Selain mengamankan sejumlah mobil, pihaknya juga mengamankan pelat nomor palsu berikut surat kendaraan yang diduga palsu.
"Selain penggelapan dan penipuan, empat tersangka juga diduga memalsukan dokumen surat-surat kendaraan," ujar Harry dalam ekspos di Mapolda Kepri, Rabu (20/5/2020).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto juga membenarkan terkait pemalsuan dokumen tersebut.
Arie menegaskan dalam penanganan kasus ini, pihaknya memprioritaskan menyelamatkan barang bukti dan menangkap pelaku penggelapan dan penipuan mobil rental di Provinsi Kepri ini.
Hal tersebut dikatakan Arie, karena pertimbangan mobil yang digelapkan tersebut digunakan untuk mencari nafkah para korban.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Kepri untuk melakukan pengecekan sejumlah kendaraan tersebut. Biasanya menjelang hari raya seperti ini banyak warga kita yang menggunakan jasa rental mobil. Makanya Wadirkrimum menelusuri barang bukti sebanyak mungkin," sebutnya.
Sedangkan nasib Iptu Hiswanto Ady terkait profesinya, Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol Agus Nurpatri tetap memprosesnya secara hukum.
"Untuk pelanggaran kode etik akan diproses berkenaan dengan tindak pidana yang dilakukan. Jadi setelah vonis inkrah baru kami proses kode etiknya," sebutnya.
Satu Tersangka Pegawai Honorer Pemkab Bintan
Satu dari empat tersangka kasus penggelapan mobil rental yang diungkap Polda Kepri, berinisal Sa berprofesi sebagai sopir ambulans di Kabupaten Bintan.
Ia merupakan tenaga honorer pada satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Bintan.
Sementara dua tersangka lain berinisial Sb dan Ar merupakan wiraswasta.
Kemudian oknum perwira polisi sekaligus otak dari kasus ini, Iptu Hiswanto Ady berdinas di Mapolres Bintan.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, masyarakat Kepri yang merasa menjadi korban atau membeli kendaraan dari para pelaku agar berkoordinasi di Mapolda Kepri.
Selain membantu, laporan ini menurutnya sekaligus mempermudah pemeriksaan yang saat ini sedang dikembangkan.
"Kami harapkan demikian. Masyarakat yang merasa jadi korban untuk tidak ragu datang ke Mapolda Kepri," ucapnya, Rabu (20/5/2020).
Diringkus di Lokasi Berbeda
Empat tersangka kasus penggelapan mobil diringkus pada tempat berbeda.
Oknum perwira polisi Iptu Hiswanto Ady sekaligus otak kasus penggelapan mobil itu ditangkap di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau Minggu, (17/5/2020) sekira pukul 22.15 WIB.
Sementara tersangka berinisial Ar dan Sb ditangkap di Kota Batam sebelum Iptu Hiswanto Ady diringkus.
Sedangkan tersangka Sa ditangkap di Pelabuhan Ro-Ro Tanjung Uban Kabupaten Bintan.
Dalam ekspos di Mapolda Kepri juga terungkap peran keempat tersangka kasus penggelapan mobil ini.
Tersangka Ar bersama Ha bertugas sebagai penjamin ketika melakukan proses sewa mobil rental yang hendak digelapkan.
Sementara tersangka Sb sebagai perantara penjual dan membantu mengantar mobil ke pelabuhan untuk berpindah tempat.
"Sedangkan tersangka Sa diketahui berperan sebagai penjemput mobil yang tiba dari Kota Batam menuju Tanjung Uban, Kabupaten Bintan," ucap Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, Rabu (20/5/2020).
Tersangka Sa diketahui bertugas sebagai perantara untuk menjual mobil hasil penggelapan.
Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Direktur tempat rental mobil di Kota Batam, Auto 3000, Ling Mei yang resah mobil yang dipinjam Iptu Hiswanto Ady tidak pernah dibayar sewanya.
"Ada seorang rekannya yang menginformasikan mobil rentalnya telah dijual oleh pelaku. Padahal dalam perjanjian sewa, korban dijanjikan akan disewakan mobil tersebut untuk salah satu perusahaan di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau," ujarnya.
Saat mendapat laporan, Kapolda Kepri Irjen Pol Aris Budiman langsung membentuk tim gabungan guna menyelidiki dan mengungkap kasus tersebut.
Jumlah Mobil Fantastis
Jumlah kendaraan aksi tipu-tipu oknum perwira polisi, Iptu Hiswanto Ady cs sungguh fantastis.
Dalam ekspos di Mapolda Kepri, Rabu (20/5/2020), ada 107 unit kendaraan yang diketahui dari sejumlah lokasi di Provinsi Kepri.
Selain Iptu Hiswanto Ady, ada 3 tersangka lain berinisial Ar, Sa dan Sb yang diringkus penyidik Ditreskrimum Polda Kepri.
"Total kendaraan yang sudah diketahui ada 107 unit. Untuk di Mapolda Kepri ada 32 unit mobil. Sementara barang bukti lainnya ada di Polresta Barelang akan dibawa ke Mapolda Kepri," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto.
Arie mengungkapkan, Iptu Hiswanto Ady kerap mengulur waktu kepada calon pembeli ketika ditanya kelengkapan dokumen kendaraan.
Ia mengatakan, total kerugian dari aksi penggelapan mobil ini ditaksir mencapai Rp5 miliar.
"Ketika ditanya ia selalu mengulur waktu, dengan alasan besok besok," ujarnya.
Dalam konferensi pers yang dipimpin Kabid Humas Polda Kepri, Kombes pol Harry Goldenhardt itu, turut dihadiri Wadirkrimum AKBP Ruslan Abdul Rasyid dan Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol Agus Nurpatri.(TribunBatam.id/Alamudin/Endra Kaputra)