Masyarakat Bingung, Pemudik Wajib Kantongi SIKM ke Jakarta, Tapi Ada New Normal Aktivitas Publik

masyarakat yang mudik keluar Jakarta pada libur Lebaran terancam tak bisa kembali ke ibu kota jika tak memiliki Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM).

TRIBUN/SETPRES/AGUS SUPARTO
Presiden Joko Widodo meninjau Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta, Selasa (26/5/2020). Presiden Jokowi meninjau kesiapan prosedur pengoperasian transportasi umum yang akan beroperasi kembali dalam waktu dekat. 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA- Pemerintah sempat mengeluarkan kebijakan larangan mudik saat hari raya Idul Fitri.

Meski demikian, diketahui banyak warga yang nekat tetap mudik ke kampung halamannya.

Kini, masyarakat yang mudik keluar Jakarta pada libur Lebaran terancam tak bisa kembali ke ibu kota jika tak memiliki Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) DKI Jakarta.

Pemprov DKI mengklaim aturan itu diterapkan untuk mencegah penyebaran virus corona di Jakarta.

Namun kebijakan itu dianggap membingungkan publik karena pada waktu yang sama, pemerintah pusat mulai memberlakukan 'new normal' atau tatanan baru terkait aktivitas masyarakat, keputusan yang dinilai bakal memicu penambahan kasus Covid-19.

Berdasarkan aduan masyarakat yang dia terima, kata Irma, sebelum Lebaran banyak orang bisa melenggang keluar Jakarta walau tidak termasuk kelompok yang dikecualikan dalam larangan mudik.

"Meski di televisi terlihat banyak patroli di jalanan, ada orang yang bolak-balik empat kali mengantar orang mudik dari Jakarta ke Jawa Tengah," ujar Irma saat dihubungi, Selasa (26/05).

Irma berpendapat, selain penegakan aturan yang lemah, pemerintah pusat dan daerah sejak awal tidak memiliki satu kebijakan yang jelas untuk menghentikan penyebaran virus corona.

"Banyak kota lain mengalami penambahan kasus akibat transmisi dari orang-orang yang melakukan perjalanan dari Jakarta."

Presiden Joko Widodo (kanan) berbincang dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) usai meninjau kesiapan penerapan prosedur standar new normal (normal baru) di Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta, Selasa (26/5/2020). Dalam tinjauan kali ini, Jokowi menyampaikan pengerahan TNI/Polri secara masif di titik-titik keramaian untuk mendisiplinkan masyarakat dengan tujuan agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan sesuai ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Presiden Joko Widodo (kanan) berbincang dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) usai meninjau kesiapan penerapan prosedur standar new normal (normal baru) di Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta, Selasa (26/5/2020). Dalam tinjauan kali ini, Jokowi menyampaikan pengerahan TNI/Polri secara masif di titik-titik keramaian untuk mendisiplinkan masyarakat dengan tujuan agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan sesuai ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Kemudian pemerintah menyelesaikannya dengan membuat antisipasi, karena sudah boleh keluar Jakarta, saat masuk dibuat aturan lagi. Saat orang sudah di Jakarta, nanti pemerintah buat aturan lagi."

"Ini sangat membingungkan dan yang lebih parah, ini membahayakan keselamatan masyarakat," kata Irma.

Warga Khawatir Rencana New Normal di Batam, Masih Ada Warga Yang Abai Pakai Masker

Preparing for New Normal Era, Here are 6 Tips for Eating in Restaurants during the Covid-19 Pandemic

Pada 14 Mei lalu, atau 10 hari sebelum hari raya Idul Fitri, Gubernur DKI Anies Baswedan menerbitkan peraturan untuk membatasi aktivitas keluar-masuk Jakarta.

Terdapat 11 kelompok yang dikecualikan dalam beleid itu, dari pimpinan lembaga tinggi negara, anggota TNI dan Polri, tenaga medis, hingga orang-orang yang mengantongi SIKM.

Mereka yang berhak memiliki izin keluar-masuk ibu kota itu, selain aparatur sipil negara dan pegawai BUMN, adalah pelaku usaha di 11 sektor seperti bahan pangan, keuangan, serta perhotelan.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengakui bahwa jelang perayaan Idul Fitri lalu banyak orang lolos dari pemeriksaan surat izin keluar Jakarta.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved