VIRUS CORONA DI INDONESIA
MUI Sebut Masjid Bisa Dibuka Jika Sudah Ada Relaksasi di Mal, Bandara: Patuhi Protokol Kesehatan
Anwar mengusulkan, jika shalat Jumat akan tetap dilaksanakan, maka bisa dilakukan secara bergelombang untuk mengurangi kerumunan
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Persiapan untuk penerapan fase kenormalan baru atau New Normal terus dilakukan.
Fase ini diberlakukan di tengah pandemi covid-19 yang masih terus menghantui banyak orang.
Untuk menerapkan fase new normal ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meminta jajarannya melakukan sosialisasi besar-besaran.
• 3 Bulan Tak Ada Kerjaan di Malaysia, TKI Ilegal Ini Akhirnya Pulang Kampung Lewat Jalur Tikus
• UPDATE Data Corona di Indonesia Kamis (28/5) Sore, Kasus Baru 687, Total 24.538, Sembuh 6.240
• UPDATE Data Corona di Sumbar, Kamis (28/5), Bertambah 4, Total 541, Sembuh 244, Meninggal 25
Pemerintah, imbuh Jokowi juga akan menempatkan personel TNI dan Polri di tempat-tempat umum.
Hal itu memastikan masyarakat mengikuti protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran Covid-19.
Penerapan new normal tersebut dilakukan agar masyarakat tetap bisa produktif, tetapi aman dari Covid-19.
Salah satu hal yang diatur adalah tempat ibadah akan dibuka secara bertahap.
Menurut Menteri Agama Fachrul Razi, dilansir Kompas.com, Rabu (27/5/2020), pembukaan tempat ibadah itu akan mengobati rasa rindu umat untuk beribadah.
Tapi pembukaan tempat ibadah tetap harus menerapkan protokol kesehatan, seperti penggunaan masker dan menjaga jarak.
• Vivo Y70s Resmi Meluncur, Smartphone 5G Pertama yang Gunakan Chip Exynos 880 Milik Samsung
• 10 Smartphone Terlaris Kuartal I Tahun 2020, Nomor 1 iPhone 11, Nomor 2 Samsung Galaxy A51
Shalat Jumat
Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Sekjen MUI) Anwar Abbas mengatakan jika PSBB akan direlaksasi dan orang sudah boleh berkumpul di mal, bandara, serta tempat umum lainnya, maka di masjid juga sudah bisa.
Tapi masyarakat perlu menaati protokol kesehatan agar tidak terjadi penularan virus.
Salah satunya soal menjaga jarak atau physical distancing.
Dalam aturan tersebut, antar orang harus menjaga jarak minimal 1 meter.
"Maka ini tentu akan sangat menjadi masalah di masjid-masjid yang jemaahnya biasanya membeludak," katanya dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Kamis (27/5/2020).