VIRUS CORONA DI INDONESIA

MUI Sebut Masjid Bisa Dibuka Jika Sudah Ada Relaksasi di Mal, Bandara: Patuhi Protokol Kesehatan

Anwar mengusulkan, jika shalat Jumat akan tetap dilaksanakan, maka bisa dilakukan secara bergelombang untuk mengurangi kerumunan

Editor: Mairi Nandarson
kompas.com/kristian erdianto
Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas 

Dia menyebutkan saat Shalat Jumat, masjid-masjid biasanya tidak kuat menampung jemaah.

Apalagi jika antar jemaah nantinya diberi jarak 1 meter.

Menurut Anwar itu tidak mungkin dilakukan dan akan menyusahkan para jemaah.

"Oleh karena itu saya akan menyampaikan kepada komisi fatwa untuk mempelajari kemungkinan pelaksanaan shalat Jumat di tengah wabah Covid-19 ini," kata dia.

Shin Tae-yong Kembali Pimpin Latihan Timnas U19 Indonesia Usai Libur Lebaran, 4 Pemain Absen

8 Kebijakan Baru BWF Terkait Regulasi untuk Kualifikasi Olimpiade Tokyo 2020

Fatwa MUI

Penerapan shalat Jumat dengan menjaga jarak tersebut, menurutnya sangat penting dan perlu dikaji oleh komisi fatwa MUI agar umat dapat menyelenggarakan shalat Jumat-nya dengan baik dan tenang.

Karena tanpa prinsip physical distancing akan membahayakan jamaah dan MUI tidak mau hal itu terjadi.

Anwar mengusulkan, jika shalat Jumat akan tetap dilaksanakan, maka bisa dilakukan secara bergelombang untuk mengurangi kerumunan.

Dia mencontohkan, shalat jumat bisa dilakukan dalam 3 gelombang.

Gelombang pertama pukul 12.00, gelombang kedua pukul 13.00, dan gelombang ketiga pukul 14.00.

Selain itu bisa juga dengan cara memperbanyak tempat penyelenggaraan shalat Jumat yang sifatnya sementara.

Misalnya dengan mengubah aula atau ruang pertemuan untuk tempat shalat Jumat, sehingga jemaah bisa tertampung semua tanpa melanggar protokol kesehatan.

\\

\\

\\

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Pembukaan Tempat Ibadah dan New Normal, Ini Tanggapan MUI"
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved