VIRUS CORONA DI KARIMUN
Physical Distancing Hingga Ayat Pendek, Ini Arahan Wabup Karimun Soal Rencana Dibukanya Rumah Ibadah
Sejumlah hal yang perlu diperhatikan dan dipersiapkan adalah menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun di rumah ibadah.
Apabila semuanya kembali dibuka, lanjut Rafiq, maka harus disertai penerapan protokoler kesehatan, social distancing dan physical distancing.
Kemudian hal lain juga harus diterapkan, seperti wajib menggubakan masker dan memperbanyak tempat cuci tangan.
"Sehingga pembukaan ini tidak menimbulkan gelombang Covid-19 yang baru," tegasnya.
Adapun alasan pembahasan beberapa aspek tersebut diantaranya adalah adanya surat edaran dari Gubernur Kepri dan melihat perkembangan Covid-19 di Kabupaten Karimun.
Hingga H+4 Idulfitri, tidak ada penambahan kasus baru Covid-19 di Kabupaten Karimun.
"Seharusnya kami menunggu seminggu atau 10 hari. Kalau tidak ada penambahan dan transmisi lokal, maka mudah-mudahan kita tidak lagi zona kuning dan sudah memasuki zona hijau. Namun kita akan rapat koordinasi dulu. Jadi sedang berproses sekarang," ucapnya.
• Wali Kota Bogor Tak Khawatir Terjadi Lonjakan Kasus Corona Saat New Normal: Ngapain Takut
Dengan kondisi terkini Covid-19 di Kabupaten Karimun, disebutkan Rafiq, Kabupaten Karimun berkemungkinan akan dapat melaksanakan konsep new normal tersebut.
"Kalau melihat Covid di tempat kita, (maka) Insya Allah. Tapi untuk new normal ada beberapa indokator yang harus disiapkan. Itu yang harus kita matangkan. Kami berterimaksih juga dengan adanya new normal ini. Tapi untuk SOP dan protapnya kan belum turun ke kita," paparnya.
"Jadi walaupun belum turun tapi kita sudah mulai berani membahas untuk kembali melaksanakan seperti ibadah dan akses ekonomi pelan-pelan. Mungkin nanti tanggal 1 juni. Jadi hasil rapat akan kita umumkan," tambahnya.
Edaran Protokol Pelaksanaan Ibadah di Masjid
Pemerintah Provinsi Kepri memberi kelonggaran kepada rumah ibadah untuk melaksanakan kegiatan keagamaan, meski pada kabupaten/kota yang bukan zona hijau Covid-19.
Dalam surat edaran terkait Protokol Pelaksanaan Ibadah di Masjid pada Fase New Normal oleh Plt Gubernur Kepri, Isdianto, Selasa (26/5), pengurus dan jamaah masjid yang tetap berkeinginan untuk melaksanakan salat berjamaah di masjid, diperkenankan dengan syarat pengawasan ketat dari Pemerintah setempat dalam hal penerapan Protokol Pencegahan Penyebaran Covid-19 di masjid.
Selain tetap mengedepankan protokol kesehatan, sejumlah aturan pun dibuat untuk mencegah bertambahnya kasus positif virus Corona baru di Provinsi Kepri.
Beberapa hal tersebut di antaranya mengajurkan untuk menggunakan ayat-ayat pendek, mempersingkat pelaksanaan khutbah, termasuk memprioritaskan jemaah bagi warga setempat sekitar masjid atau jamaah tetap masjid.
Dalam surat tersebut, Plt Gubernur Kepri menganjurkan agar pelaksanaan ibadah secara berjamaah pada zona merah dan zona kuning, untuk salat berjamaah di rumah.