VIRUS CORONA DI KARIMUN
Physical Distancing Hingga Ayat Pendek, Ini Arahan Wabup Karimun Soal Rencana Dibukanya Rumah Ibadah
Sejumlah hal yang perlu diperhatikan dan dipersiapkan adalah menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun di rumah ibadah.
Surat edaran ini dikeluarkan dalam rangka persiapan pelaksanaan adaptasi perubahan pola hidup pada situasi COVID-19 (New Normal) di Provinsi Kepulauan Riau, serta memperhatikan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran Ibadah di saat Wabah Pandemi Covid-19.
Beberapa poin penting dalam surat edaran tersebut, di antaranya:
*). Berdasarkan Fatwa MUI dimaksud menyatakan setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang dapat menyebabkan terpapar penyakit, karena merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).
*). Sehubungan hal tersebut, pelaksanaan ibadah di masjid boleh dilaksanakan hanya pada wilayah dengan status zona hijau.
*). Berdasarkan peta status wilayah penyebaran Covid-19 pada 282 kab/kota se-Indonesia yang diperoleh dari situs Kementerian Kesehatan RI pada tanggal 22 Mei 2020, sebagai berikut:
1. Batam (zona merah)
2. Tanjungpinang (zona merah)
3. Karimun (zona kuning)
4. Bintan (zona hijau)
5. Natuna (zona hijau)
6. Kep. Anambas (zona hijau)
7. Lingga (zona hijau)
*). Mengimbau kepada seluruh pengurus dan jamaah untuk melaksanakan doa bersama setiap selesai shalat berjamaah agar pandemi Covid-19 segera berakhir.
*). Bupati/Wali kota selaku Ketua Gugus Percepatan Penanganan COVID- 19 Kabupaten/Kota menetapkan jadwal pemberlakuan ibadah berjamaah di masjid dalam rangka fase New Normal, meningkatkan pembinaan dan pengawasan secara ketat terhadap pelaksanaan Protokol Pencegahan Penyebaran Covid-19 pada kegiatan ibadah berjamaah di masjid dan dapat menambahkan standar protokol diatas mengikuti situasi dan kondisi di daerah masing-masing.(TribunBatam.id/Elhadif Putra/Alfandi Simamora)