NEW NORMAL DI BATAM

Respon MUI dan Anggota DPRD Fraksi PKS terkait Rencana New Normal di Batam, Ada Keberatan?

Dewan Kemakmuran Masjid dan pihak terkait lainnya merespon kebijakan new normal di Batam yang diputuskan Pemko Batam.

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ISTIMEWA
Acara silaturahim DKM, MUI bersama anggota DPRD Fraksi PKS, di RM Anjung Asam Pedas Malaka, pada Rabu (27/5/2020) lalu membahas terkait rencana New Normal di Batam. 

Menjawab usulan itu, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi tampak menampik hal tersebut.

Menurutnya pembuatan Perwako membutuhkan proses yang panjang.

"Peraturan atau hukum itu tak harus Perwako. Bisa juga dengan keduabelah pihak. Apa yang saya buat dengan kamu lalu ditandatangani itupun sudah hukum perjanjian," kata Rudi.

Kalau membuat Perwako, kata Rudi, landasannya harus ke atas.

Harus terlebih dahulu minta izin kepada Kementerian Kesehatan. Sehingga membutuhkan waktu yang cukup lama.

 JADWAL Masa Belajar di Rumah, Ujian hingga Libur Sekolah Batam Menjelang Tahun Ajaran Baru 2020/2021

"Maka saya buat hukum sendiri. Hanya kedua belah pihak. Saya buat perjanjian di atas surat pernyataan. Jadi hukum kedua belah pihak. Kalau tak menepati janji ada sanksinya," kata Rudi.

Hal tersebut dibantah oleh Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto.

Dalam membuat perwako tidak membutuhkan waktu yang lama.

Pria yang akrab disapa Cak Nur ini menilai pembuatan regulasi seperti Perwako sangat diperlukan dalam menghadapi New Normal di Batam.

Sehingga tidak hanya bersifat imbauan-imbauan saja.

"Apalagi Pemko ahlinya buat Perwako. Tutup mata selesai. Tak harus ke atas dalam membuat perwako," kata Cak Nur.

Selain itu, sebelum new normal dilakukan, ia juga meminta Pemko Batam membuat laporan apa yang sudah dilakukan tim gugus tugas penanganan percepatan Covid-19 di Kota Batam.

Sehingga laporan tersebut bisa menjadi bahan evaluasi di penerapan New Normal.

"New normal ini menyangkut hajat hidup orang banyak loh. Kita dituntut bersandingan dengan virus. Jadi harus benar-benar ada regulasinya sehingga ada sanksi tegasnya," katanya. 

Tak Cukup Lewat Imbauan

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved