Satpol PP Suruh Warga Lafalkan Pancasila dan Push Up Karena Tak Kenakan Masker
Petugas keamanan di Lampung memberikan sanksi tegas kepada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Misalnya, push up dan bernyanyi.
TRIBUNBATAM.id, LAMPUNG – Kasus positif Covid-19 di tanah air masih menunjukkan grafik menanjak.
Namun, kesadaran untuk melawan virus yang mematikan ini belum tertanam sepenuhnya dalam hati dan pikiran sebagian masyarakat.
Hal tersebut antara lain terlihat dari tidak ada kesadaran masyarakat mematuhi protokol kesehatan yang dikeluarkan pemerintah.
Ulah masyarakat yang tidak mematuhi protokol itu mengharuskan aparat keamanan bahkan sampai mengambil tindakan tegas.
Tindakan itu misalnya dilakukan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandar Lampung yang beberapa kali menindak warga.
• Isdianto Ingatkan Sanksi saat Ekonomi Aktif Lagi, Kepri Siap-siap Memulai New Normal

Sebab, mereka masih juga tidak mengenakan masker saat berada di luar rumah.
Kepala Satpol PP Kota Bandar Lampung, Suhardi Syamsi mengatakan, memang ada sejumlah hukuman bagi warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan.
“Kami ada Posko di perbatasan kota.
Bagi warga yang abai, misalnya tidak mengenakan masker saat hendak masuk (Kota Bandar Lampung) akan diberi hukuman dan teguran keras,” kata Suhardi saat dihubungi, Jumat (29/5/2020).
Namun, hukuman tersebut tidak berupa hukuman fisik seperti dipukul ataupun kekerasan lain.
“Tidak sampai segitu lah.
Masih manusiawi kok.
Paling dihukum push up,
membaca teks Pancasila,
atau menyanyikan lagu Indonesia Raya,” kata Suhardi.
• Habib Umar Bakal Diberi Sanksi, Sempat Ribut dengan Satpol PP di Tengah Pemberlakuan PSBB

Suhardi menambahkan hukuman dan teguran itu diberikan agar masyarakat tetap waspada dan selalu mengedepankan protokol kesehatan ketika beraktivitas.
Terlebih, Kota Bandar Lampung adalah daerah dengan jumlah kasus terkonfirmasi positif terbanyak di Provinsi Lampung.
Berdasarkan data Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Lampung per 28 Mei 2020, kasus positif di Kota Bandar Lampung mencapai 46 orang.
Rinciannya adalah 16 orang masih dirawat, tujuh orang meninggal dunia dan 23 orang sembuh.

• Deretan Sanksi Bagi PNS yang Nekat Mudik, Penundaan Kenaikan Gaji sampai Dicopot dari Jabatan
Kemudian, orang tanpa gejala (OTG) mencapai 28 orang.
Lima PDP meninggal dunia dan 22 PDP sembuh.
“Dimohon masyarakat mengenakan masker jika keluar rumah dan hindari kerumunan,” kata Suhardi. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: "Tidak Pakai Masker, Warga Dihukum Push Up dan Nyanyi Lagu Indonesia Raya.