VIRUS CORONA DI KARIMUN
Lama Tak Bisa Salat Jumat, Warga Karimun Senang Bisa Sembahyang Berjemaah Lagi di Masjid
Masjid-masjid di Karimun kembali menggelar salat Jumat berjemaah setelah lama ditutup.Namun pelaksanaan salat kali ini berbeda dengan sebelumnya

Surat Edaran bernomor :450/SET-COVID-19/V/09/2020 itu dikeluarkan pada hari Kamis (29/5/2020).
Dalam surat tersebut disampaikan, pemerintah tetap menganjurkan untuk melaksanakan ibadah di rumah saja bersama keluarga.
Namun demikian bagi pengurus dan jamaah rumah atau sarana ibadah se-Kabupaten Karimun yang berkeinginan untuk melaksanakan ibadah di masa pandemi COVID-19 pada Fase New Normal ini diperbolehkan.
Akan tetapi wajib mengikuti protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.
• KENALI Tanda Tubuh Sedang Kekurangan Vitamin C, Sering Merasa Lemah hingga Mimisan
Adapun protokol yang harus diterapkan adalah pengurus masjid/musala yang akan melaksanakan salat berjamaah harus menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun dengan air yang mengalir, menyediakan antiseptik untuk jamaah dan disinfektan untuk membersihkan fasilitas ibadah sebelum dan sesudah digunakan.
Kemudian melakukan pemeriksaan suhu tubuh jamaah, dalam melaksanakan ibadah pengurus maupun jamaah harus memakai masker.
Selanjutnya bagi jamaah yang kurang sehat atau yang memiliki gejala demam, batuk, bersin tidak diperkenankan untuk beribadah secara berjamaah. Jamaah diprioritaskan bagi warga bertempat tinggal di sekitar sarana atau rumah ibadah (merupakan jamaah tetap), tidak berjabat tangan dan berpelukan, mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah.
Seterusnya membawa sajadah masing-masing dan dianjurkan untuk berwudhu dari rumah serta menerapkan physical distancing atau menjaga jarak minimal 1 lengan antara satu jamaah dengan jamaah lainnya serta imam yang bertugas dalam memimpin sangat dianjurkan membaca Doa Qunut Nazilah pada setiap salat 5 waktu.
Bagi pengurus dan jamaat rumah atau sarana Ibadah selain Islam juga harus menerapkan hal yang sama.
Dalam mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan peribadatan Gugus Tugas di tingkat Kabupaten dan Kecamatan/Kelurahan/Desa untuk secara intens memberikan pemahaman secara persuasif.
"Kepada seluruh pengurus rumah atau sarana ibadah beserta jemaah untuk melaksanakan doa bersama setiap selesai beribadah agar pandemi Covid-19 segera berakhir. Mari bersama melawan Covid-19," tambah Rafiq.
Keputusan ini diambil berdasarkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI Nomor HK. 02.01/MENKES/335/2020 Tentang Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di Tempat Kerja Sektor Jasa dan Perdagangan (Area Publik) dalam mendukung Keberlangsungan Usaha, Surat Gubernur Kepulauan Riau No.56/SET-GTC19/V/2020 tanggal 26 Mei 2020 dan No.57/SET-GTC19/V/2020 tanggal 27 Mei 2020 dan hasil Rapat Koordinasi Pemerintah Daerah kabupaten Karimun bersama Kepala Kantor Kementerian Agama dan Pimpinan Organisasi/Ormas Islam se-Kabupaten Karimun tanggal 27 Mei 2020.
Belum Terima Prosedur New Normal
Sebelumnya diberitakan, Kabupaten Karimun belum menerima prosedur tetap mengenai wacana era kenormalan baru (New Normal).