VIRUS CORONA DI JAKARTA

Lolos dari Pemeriksaan, Lurah Lenteng Agung Bingung Ada Pemudik dari Kampung tak Bawa SIKM

Ia pun bingung mengapa ketiganya bisa lolos pemeriksaan kelengkapan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

TribunJakarta.com/Dok Pemkot Jaksel
Petugas Satpol PP menempel stiker pemberitahuan bagi pendatang yang sedang dikarantina mandiri selama 14 hari di Kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan pada Kamis (28/5/2020) 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA -  Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tampaknya tak main-main dan serius dalam menekan penyebaran covid-19 di Jakarta.

Melalui Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 47 Tahun 2020, Anies mewajibkan kepada warganya untuk memiliki surat izin keluar masuk (SIKM).

Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) sebagai syarat mutlak yang harus dimiliki oleh warga untuk keluar atau masuk ke wilayah Jakarta di masa pandemi virus corona atau Covid-19.

Pemprov DKI Jakarta pun telah memperketat jalur masuk dari luar ke Jakarta demi mengantisipasi penyebaran pandemi virus corona atau Covid-19.

Namun, ada kasus tiga orang warga Kelurahan Lenteng Agung, Jakarta Selatan bisa lolos dari penjagaan.

Soal Kedatangan 500 TKA asal China, PT VDNI: Kalau Mereka Tak Datang, Pekerja Lokal Tak Bisa Kerja

Ditemukan Sejumlah Luka Tusuk, Janda Tewas di Jalinsum Lahat Sumsel

Kesal Diputus Pacar, Pria Ini Sebar Foto Bugil Mantannya di Facebook

Mereka pun langsung dikarantina setelah diketahui baru pulang dari kampung halaman.

Lurah Lenteng Agung, Bayu Pasca Soengkono angkat bicara terkait kasus ini.

Melansir TribunJakarta.com, ketiga warga itu menurut Lurah kembali ke Jakarta menggunakan jasa travel. 

Ia pun bingung mengapa ketiganya bisa lolos pemeriksaan kelengkapan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

"Mereka pakai travel. Saya juga bingung kenapa bisa lolos," kata Bayu, Jumat (29/5/2020).

"Mungkin tiga orang ini cari kondisi waktu petugas sedang lengah," tambahnya.

Menurut Bayu, ketiga orang tersebut tidak memiliki SIKM.

Satu orang datang dari Tegal, sementara dua lainnya merupakan pasangan suami istri yang kembali dari Rangkasbitung.

Mereka pun diharuskan menjalani karantina secara mandiri di rumah selama 14 hari.

Selain itu, pihak kelurahan juga menganjurkan ketiganya melakukan tes kesehatan.

"Namun mereka bilang tidak punya biaya, dan lebih baik ikuti aturan saja dengan diam di rumah," tutur Bayu.

Sebelumnya, Kelurahan Lenteng Agung telah meminta empat orang melakukan karantina mandiri.

Keempatnya baru saja kembali dari Tegal menggunakan sepeda motor, dan tidak memiliki SIKM.

4 Pemudik Diawasi Warga

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved