BP BATAM GEREBEK TAMBANG PASIR

Personel Ditpam BP Batam Amankan Alat Berat dan Mesin Pompa di Lokasi Tambang Pasir Trans Barelang

Personel Ditpam BP Batam tidak menemukan pekerja di lokasi tambang pasir tersebut. Namun alat berat yang ada di lokasi terlihat masih baru digunakan.

TribunBatam.id/Ian Pertanian
Satu unit alat berat di lokasi tambang pasir di Jalan Trans Barelang, Kota Batam, Provinsi Kepri, Minggu (31/5/2020). Selain satu unit alat berat, personel Ditpam BP Batam juga mengamankan lima unit mesin pompa di lokasi tersebut. 

Personel Ditpam BP Batam yang datang langsung mengangkut alat alat yang digunakan oleh para penambang di lapangan.

Tangkap Dua Pelaku

Anggota Direktorat Pengamanan Aset (Ditpam) BP Batam menangkap pelaku penambangan pasir ilegal di daerah tangkapan air Tembesi, Kota Batam Provinsi Kepri, Selasa (28/4/2020) sekitar pukul 13.30 WIB.

Pelaku ditangkap saat personel Ditpam BP Batam melakukan patroli rutin di daerah tangkapan air Tembesi menggunakan 2 unit mobil patroli double cabin dan beranggotakan 7 personel.

Tim Patroli Ditpam BP Batam menyusuri lokasi galian pasir di pinggir waduk sejauh 1,5 km dari portal masuk SPBU Trans Barelang Tembesi.

Tim tersebut menghentikan kegiatan penambangan pasir ilegal yang menggunakan alat berat backhoe excavator 09.

"Dari situ, 2 orang pelaku langsung ditangkap. Mereka di antaranya kordinator lapangan (korlap) dan seorang operator backhoe excavator 09. Pelaku dan alat berat kini telah diserahkan ke Unit 1 Reskrim Polresta Barelang," ucap Biro Humas Promosi dan Protokol Badan Pengusahaan Batam, Dendi Gustinandar dalam keterangan yang diterima TRIBUNBATAM.id, Rabu (29/4/2020).

Pada malam harinya sekira pukul 22.00 WIB, personel Ditpam BP Batam bersama personel Badan Usaha Fasilitas dan Lingkungan, Biro Hukum, dan personel Humas BP Batam, serta Unit 1 Reskrim Polresta Barelang kembali ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk proses pengumpulan dan pengangkutan barang bukti.

"Selain backhoe excavator 09, ditemukan barang bukti lainnya seperti mesin pompa, pasir, dan pipa air. Seluruh barang bukti tersebut dikumpulkan dan dibawa dari lokasi menuju Polresta Barelang untuk diproses lebih lanjut," kata Dendi.

Kegiatan penambangan pasir ilegal tersebut telah menggangu kelestarian lingkungan sekitar yang berujung pada pencemaran lingkungan dan kerusakan sumber air, terutama Waduk Tembesi yang berada dari lokasi penambangan pasir.

Ditpam BP Batam akan terus melakukan patroli untuk melindungi semua daerah tangkapan air di Batam, dan mengimbau mayarakat untuk menghentikan kegiatan serupa atau kegiatan ilegal lainnya di sekitar waduk agar ketersediaan air waduk tetap terjaga dan karena waduk merupakan satu-satunya sumber air bagi seluruh penduduk Batam.(*/TribunBatam.id/Ian Sitanggang/Roma Uly Sianturi/Leo Halawa/Alamudin)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved