Rayuan Maut Tuakang Bakso, Buat Gadis 16 Tahun Klepek-klepek Hingga Diajak Berhubungan Badan
Bahkan dirinya sampai melakukan hubungan badan dengan korban yan diketahui masih sekolah tersebut.
Setelah menerima laporan petugas kemudian mengamankan ES.
Dijelaskan AKP Kamsudi, tersangka tindak pidana persetubuhan terhadap anak diancam pidana dengan pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Rayuan Maut Cowok Sok Tajir Perdayai Cewek Bersuami, Terjadi Insiden Foto Bugil
Cowok sok tajir alias kaya hobi sebar foto tanpa busana di media sosial dengan modus pemerasan.
Cara licik pelaku berinisial MH itu berawal dari media sosial instagram, kemudian membidik cewek cantik untuk kemudian diajak chating.
Tidak berhenti sampai di situ, MH juga memeras uang suami wanita tersebut dan mengajak korbannya "tidur".
Kasus ini pun akhirnya terbongkar setelah Polda Kepulauan Bangka Belitung melalui Subdit Cyber Crime Ditkrimsus membekuk MH warga Jakarta Timur.
MH dibeguk atas tuduhan dugaan penyebaran konten berupa gambar porno di media sosial terhadap korbannya berinisial NV alias FMH warga Pangkalpinang.
Pengacara korban, Dr Zaidan mengatakan MH dibekuk oleh Anggota Subdit II Dit Reskrimus Polda Kepulauan Bangka Belitung pada 10 Februari 2020 lalu.

MH dibekuk saat berada di kawasan Bandara Soekarno Hatta.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Polda Kepulauan Bangka Belitung di Pangkalpinang.
Pengacara korban, Dr Zaidan menjelaskan modus operandi tersangka MH diduga kuat ada hubungannya dengan kasus pemerasan.
Awalnya pelaku MH berlagak sebagai cowok kaya yang muncul di instagram atau IG.
Dari sana pelaku membidik perempuan yang cantik untuk diajak chatting.
Bersamaan dengan itu pelaku pamer foto-foto berlatar belakang kemewahan lalu menawarkan dan mengiming-imingi korban kerjasama bisnis.