Rayuan Maut Tuakang Bakso, Buat Gadis 16 Tahun Klepek-klepek Hingga Diajak Berhubungan Badan

Bahkan dirinya sampai melakukan hubungan badan dengan korban yan diketahui masih sekolah tersebut.

Editor: Eko Setiawan
The Clinical Advisor
Ilustrasi - pemerkosaan oleh Rekan kerja 

Begitu korban tertarik, selanjutnya korban diajak MH untuk bertemu di salah tempat di Jakarta.

Ketika MH dan korban sudah bertemu, cewek tersebut diajak ke suatu tempat. 

Dalam kondisi dan suasana korban yang sudah terperdaya maka dengan mudahnya MH meminta cewek tersebut difoto dalam keadaan porno (seksi).

Ilustrasi
Ilustrasi (STOMP)

Bahkan ada yang bugil baik dengan izin korban maupun tidak.

Ketika foto-foto porno korban sudah didapat maka dengan mudahnya MH memperdaya korbannya berhubungan intim. 

Foto-foto tanpa busana korban dijarikan MH sebagai ancaman terhadap korban untuk memperlancar aksi persetubuhan.  

Jika korban menolak berhubungan badan, maka MH akan memviralkan foto tanpa busana korban di media sosial dan mengirimnya ke suami si cewek. 

Tahap selanjutnya dengan kelicikan MH, foto- foto porno itu digunakan untuk memeras suami korban demi mendapatkan uang.

Untuk menjerat korbannya, MH juga merekayasa cerita, seolah - olah suami tidak mampu memenuhi kebutuhan korban. 

MH juga mempengaruhi dengan mengatakan suami korban memiliki hutang padanya atau dengan kata lain nasib korban tergantung pada MH karena ia bergaya sebagai orang kaya. 

Pola-pola seperti ini berhasil diperankan MH dengan baik.

Diduga tidak hanya wanita berinisial NV alias FMH yang menjadi korban MH, namun ada daftar nama perempuan lain yang berinisial SC warga Bangka dan SJ warga Jawa Timur yang ada di HP pelaku.

Atas kasus yang dilakukan MH pada korbannya NV alias FMH dan suaminya AW, pelaku terjerat pasal Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE

"Ini sekaligus sebagai media pendidikan bagi masyarakat luas untuk tidak mudah tertipu atas bujuk rayuan yang menyesatkan dan merugikan masyarakat," ujarnya dikutip dari PosKupang.com. 

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung AKBP Maladi membenarkan pengungkapan kasus penyebaran konten porno di medsos tersebut.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved