NEW NORMAL DI BATAM
Pelaku Usaha Mal & Pasar di Batam Buat Surat Pernyataan, Patuhi Protokol Kesehatan Jelang New Normal
Disperindag Batam berhak menutup mal dan pasar yang tidak menerapkan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan
Pasar di Kecamatan Lubuk Baja :
-Pasar Avava Fresh Market (Puja Bahari)"
-Pasar Penuin Center Kel. Batu Selicin"
-Pasar Pelita Kel. Kampung Pelita"
-Pasar Blok IV Kel. Batu Selicin"
-Pasar Lucky Estate Kel. Batu Selicin"
-Pasar Pagi Tanjung Uma Kel. Tanjung Uma"
-Pasar Toss 3000 Komp. Samarinda Jodoh Kel. Lubuk Baja Kota"
Pasar di Kecamatan Batu Ampar :
-Pasar Tanjung Pantun Kel. Sei Jodoh
-Pasar Tradisional Batu Merah Kel. Batu Merah
"Pasar Melcem Kel. Tanjung Sengkuang
Pasar di Kecamatan Bengkong :
-Pasar Angkasa Bengkong Kel. Harapan Baru
-Pasar Bengkong Harapan Kel. Bengkong Harapan
-Pasar Bengkong Harapan Kel. Bengkong Harapan
-Pasar SukaRamai Kel. Harapan Baru
-Pasar CikPuan Kel. Sei Panas
-Pasar Cahaya Garden
-Pasar Aku Tahu Kel. Sei Panas
Pasar di Kecamatan Batam Kota :
-Pasar Mega Legenda
-Pasar Mitra Raya
-Pasar Botania 1 (Botania Garden)
-Pasar Botania 2
-Pasar Mustafa Plaza
-Pasar Pasir Putih
-Pasar Niaga Mas Kel. Belian
-Pasar Taman Raya Square Kel. Belian
Pasar di Kecamatan Nongsa :
-Pasar Lai Lai Kel. Punggur
Protokol Kesehatan di Pusat Perbelanjaan
Selain pariwisata, juga diatur protokol kesehatan di pusat perbelanjaan seperti mal, pasar dan pertokoan.
Kepala Bidang Pasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam Zulkarnain mengungkapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di pusat perbelanjaan.
Seperti mal dan pasar di Kota Batam. Protokol kesehatan ini sudah diberikan kepada pelaku usaha dan sudah menandatangani surat pernyataan.
Ia mengatakan manajemen mall juga harus mematuhi surat pernyataan sanggup mendukung Program Pencegahan covid-19. Salah satunya melakukan penyemprotan disinfektan setiap 2 hari sekali.
"Misalnya saya ditugaskan untuk mengawasi di DC Mall," katanya, Senin (1/6/2020).
• New Normal di Batam, Protokol Kesehatan Hotel, Restoran, Spa & Massage, Meludah dan Bersin Diatur
Adapun protokol kesehatan tersebut diantaranya :
Pertama, antrean pengunjung yang memasuki mal diatur oleh petugas dengan menerapkan jaga jarak fisik (physical distancing) sejauh 1 meter.
Kedua, pemeriksaan suhu tubuh sebelum memasuki area mal akan dilakukan menggunakan thermo gun atau scanner. Ketiga, jika suhu tubuh pengunjung diatas 37,5 derajat selsius maka pengunjung tidak diperkenankan masuk.
Keempat, antrean berjarak juga diberlakukan ketika pengunjung memasuki toko di dalam mal untuk menghindari kerumunan yang dapat berpotensi terjadinya penyebaran Covid-19.