NEW NORMAL DI BATAM

Pemilik Usaha di Kampung Bule Bernapas Lega, Siap Kembali Berbisnis Jelang Penerapan New Normal

Sebanyak 14 tempat hiburan malam di Kampung Bule telah memperoleh izin operasi kembali jelang penerapan New Normal yang dicanangkan Pemko Batam.

TribunBatam.id/Hening Sekar Utami
Pekerja di Kawasan Kampung Bule, Kota Batam, Provinsi Kepri, Senin (1/6/2020). Mereka mengapresiasi diperbolehkannya sejumlah tempat hiburan dibuka jelang penerapan New Normal di Batam. 

Wajib Patuhi Protokol Kesehatan

Sejumlah pemilik bar dan tempat hiburan di Kota Batam bisa sedikit tersenyum.

Ini karena rencana penerapan New Normal oleh Pemerintah Kota (Pemko) Batam yang berpengaruh pada dibukanya kembali sejumlah tempat usaha, wisata dan ruang publik di Kota Batam.

Kebijakan ini, rencananya mulai diterapkan pada 15 Juni 2020. Seperti diketahui, kawasan Kampung Bule telah tutup sejak 20 Maret 2020 lalu akibat pandemi Covid-19.

Sudah sekitar dua bulan lebih, para pemilik bar dan staf yang bekerja di kawasan tersebut tidak mendapat penghasilan.

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam menyisir sejumlah bar dan tempat hiburan malam di kawasan Kampung Bule, Senin (1/6/2020).

Dipimpin Kadisbudpar Kota Batam, Ardiwinata, agenda ini dilakukan guna mengecek penerapan protokol kesehatan di masing-masing lokasi bar dan tempat hiburan malam untuk keputusan dibukanya kembali kawasan wisata Kampung Bule tersebut.

Ardiwinata mengatakan, saat ini sudah ada 18 tempat hiburan di Kampung Bule yang didata oleh Dinas Pariwisata Kota Batam.

Sejumlah tempat hiburan ini sudah menanda tangani surat pernyataan untuk mematuhi protokol kesehatan, yang menjadi berkas wajib guna membuka kembali tempat usahanya.

Epidemiologi, Ilmu yang Mempelajari Tentang Pengendalian Penyakit

"Sudah ada 18 yang kami data. Dari jumlah itu, ada 14 yang sudah mematuhi protokol kesehatan, dan kami izinkan buka. Sisanya masih menyusul, dan belum boleh beroperasi sampai benar-benar mematuhi protokol kesehatan," ujar Ardiwinata.

Sejumlah lokasi tempat hiburan yang diizinkan untuk dibuka di antaranya menerapkan protokol kesehatan, seperti spanduk imbauan, tempat cuci tangan, sekat pembatas kasir, serta thermal gun untuk mengecek suhu tubuh.

Protokol kesehatan yang telah disiapkan oleh para pelaku usaha tempat hiburan malam itu menjadi objek penilaian bagi Tim Pengawasan dan Pembinaan Usaha Kepariwisataan, dari Dinas Pariwisata Kota Batam.

Ardiwinata menegaskan kepada para pengelola dan pelaku usaha untuk menjaga serta menerapkan protokol kesehatan dengan ketat di tempat-tempat usahanya.

Tukang Bakso Cabuli Siswi SMP Berulang Kali, Keluarga Korban Tak Terima dan Lapor Polisi

"Kami berharap di tanggal 15 Juni 2020, semua destinasi wisata bisa kembali dibuka, tapi dengan catatan tetap menerapkan protokol kesehatan. Itu yang paling penting," tambah Ardiwinata.

Jual Motor dan HP Bayar Sewa Ruko

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved