Kamis, 16 April 2026

BATAM TERKINI

DAFTAR Aturan Baru di Area Hotel, Restoran, Spa & Massage Selama Pemberlakuan New Normal di Batam

Pemko Batam menyusun aturan baru yang harus dipatuhi selama pemberlakuan New Normal di Batam yang akan diberlakukn di lingkungan usaha pariwisata.

TRIBUNBATAM.ID/ICHWAN NUR FADILLAH
Salah satu pengunjung hotel di Batam sedang melakukan cek suhu tubuh dengan thermal scanner, Jumat (7/2/2020). 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pemerintah Kota (Pemko) Batam melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam menyusun aturan baru yang harus dipatuhi selama pemberlakuan New Normal di Batam.

Aturan itu akan diberlakukan di lingkungan usaha pariwisata seperti hotel, restoran, spa and massage dan lainnya yang saat ini sudah mendapat lampu hijau untuk beroperasi kembali.  

Namun syaratnya harus mematuhi Protokol Kesehatan Pariwisata.

Protokol kesehatan mengatur larangan meludah / batuk / bersin di sembarang tempat.

Selain itu juga banyak lagi yang harus dipersiapkan oleh pengelola usaha pariwisata.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam, Ardiwinata sudah membuat surat pernyataan penerapan protokol kesehatan baru (New Normal) Kepariwisataan Kota Batam.

Jarak Antrian 1 Meter hingga Cek Suhu, Simak 8 Aturan Baru Saat Berkunjung ke Mal di Batam

Seperti kepada hotel, wisma, penginapan, spa and massage, biro dan agen perjalanan wisata, restoran, coffee shop, penyedia jasa minuman dan makanan.

"Pelaku usaha pariwisata juga sudah menandatangani surat pernyataan tersebut untuk mengikuti protokol," ujar Ardiwinata kepada Tribun, Senin (1/6/2020).

Sempat Ditutup Selama Corona, 14 Bar dan Tempat Hiburan di Kampung Bule Batam Buka Kembali

DERETAN Fakta Penemuan Tengkorak di Tanjung Memban Batam, Ditemukan Warga hingga Soal Kuburan Tua

Adapun protokol kesehatan tersebut diantaranya :

1. Penerapan Protokol Kesehatan baru (New Normal) untuk Usaha Kepariwisataan di Kota Batam:
HOTEL / WISMA / PENGINAPAN

- Seluruh karyawan wajib menggunakan Masker

- Seluruh tamu wajib menggunakan masker

- Pihak pengelola wajib menyediakan Masker bila ada karyawan / tamu yang tidak menggunakan masker

- Pihak pengelola wajib menyediakan Hand sanitizer dan Tempat Cuci Tangan dan sabun dengan dengan air yang mengalir

- Pihak pengelola wajib melakukan Thermo Scan di setiap pintu masuk

- Menjaga Jarak dengan memberikan tanda X pada setiap kursi dan di lantai jalur antrian menuju kasir atau penerimaan tamu minimal 1 meter

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved