ANAMBAS TERKINI
Dikasih Kertas Kuesioner, Masyarakat Diberi Kesempatan Nilai Kinerja Pelayanan Polres Anambas
Polres Kepulauan Anambas mengenalkan aplikasi online berbasis Indeks Tata Kelola Online (ITK-O) kepada masyarakat
TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Polres Kepulauan Anambas mengenalkan aplikasi online berbasis Indeks Tata Kelola Online (ITK-O) kepada masyarakat. Kegiatan digelar di ruang aula kantor Bupati, Pasir Peti, Kecamatan Siantan, pada Selasa (2/6/2020).
Pengenalan ITK-O ini menghadirkan media massa, tokoh masyarakat, instansi vertikal, dan organisasi masyarakat lainnya.
Ada sekitar puluhan undangan dan dan sejumlah personel Polres Anambas yang berada di dalam ruangan.
Saat memasuki ruangan, per individu diberikan selembar kertas kuesioner yang nantinya akan diisi oleh instansi vertikal, ormas, tokoh masyarakat, dan awak media.
Tak hanya itu, personel Polres Anambas pun juga ada yang ikut mengisi kuesioner tersebut.
• Benarkah Virus Corona Memengaruhi Plasenta Ibu Hamil? Ini Kata Ahlinya
Adapun isi kuesioner yang diberikan yakni keinginan tahuan Polres Anambas terkait ITK-O kinerja pihak Polres Anambas.
Seperti pelayanan Polres Anambas dalam pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Izin Mengemudi, dan sosialisasi Bhabinkamtibmas kepada masyarakat.
Waka Polres Kepulauan Anambas, Kompol Yudi Sukmayadi mengatakan, kegiatan pengisian koresponden dilakukan serentak di seluruh Indonesia.
"Penilaian ini kita minta dari seluruh masyarakat, kalau anggota kita yang mengisi, pasti baik semua jawabannya, makanya kita minta masyarakat dan instansi vertikal yang mengisi," ujar Yudi.
Pengisian koresponden ini berkaitan dengan semua kegiatan dari Polres, seperti pelayanan. Maka dari itu diminta yang real koresponden dari masyarakat secara jujur.
"Kita juga melakukan MoU dengan pihak BPS dalam memberikan penilaian terhadap semua kegiatan polres, mulai dari pelayanan dan bhabinkamtibmas.
Makanya kita gandeng BPS, jadi data ini nanti dari pihak BPS langsung ke Mabes Polri. Paling lambat data masuk sudah dikirim tanggal 10 Juni 2020," jelasnya.
Saat ini pengisan ITK-O hanya bisa dilakukan secara manual, karena adanya gangguan server. Maka dari itu pihak BPS yang nanti akan menginput data manual yang sudah diisi.
(Tribunbatam.id/Rahma Tika)