SELEB TERKINI

Dwi Sasono Ajukan Asesmen Rehabilitasi Setelah Seminggu Ditangkap Karena Narkoba

Dwi Sasono ditangkap di rumahnya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan pada Selasa (26/5/2020) pukul 20.00 WIB.

Instagram @dwisasono
Dwi Sasono 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA- Aktor Dwi Sasono menghebohkan publik dengan kabar penangkapannya karena Kasus Narkoba.

Meski baru dirilis kemarin, faktanya suami Widi Mulia itu telah diamankan kepolisian sejak seminggu yang lalu.

Sudah satu pekan aktor Dwi Sasono mendekam di dalam penjara akibat kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.

Dwi Sasono ditangkap di rumahnya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan pada Selasa (26/5/2020) pukul 20.00 WIB.

Setelah tujuh hari ditahan, Dwi Sasono melalui kuasa hukumnya melakukan pengajuan rehabilitasi kepada pihak kepolisian.

Yusri Yunus menyampaikan, pihaknya telah menerima surat permohonan asesmen Dwi Sasono supaya bisa menjalani proses rehabilitasi.

Aktor berinisial DS atau Dwi Sasono saat dirilis terkait kasus kepemilikan narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020). DS ditangkap pada 26 Mei lalu di rumahnya di kawasan Pondok Labu Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan, polisi berbasil menemjkan barang bukti ganja seberat 16 gram. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Aktor berinisial DS atau Dwi Sasono saat dirilis terkait kasus kepemilikan narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020). DS ditangkap pada 26 Mei lalu di rumahnya di kawasan Pondok Labu Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan, polisi berbasil menemjkan barang bukti ganja seberat 16 gram. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

"Sampai hari ini sudah ada pengajuan dari tim pengacara (Dwi Sasono) untuk rehabilitasi," kata Yusri, dikutip dari WartaKota.

"Suratnya sudah kami terima," sambungnya.

Yusri mengatakan, penyidik satuan narkoba Polres Metro Jakarta Selatan sudah berkoordinasi dengan Badan Narkotika Kota (BNK) DKI Jakarta Selatan, dalam proses asesmen rehabilitasi itu.

Sementara itu, ia menyebutkan, Dwi Sasono sudah mengajukan proses asesmen dengan BNK DKI Jakarta Selatan.

Namun, Yusri Yunus tidak bisa menjawab terkait hasil dari pengajuan asesmen tersebut.

Sebanyak 37 Tenaga Medis di Bengkulu Terpapar Virus Corona Saat Istirahat dan Melepas APD

Donald Trump Sembunyi di Bunker Ketika Demo Kasus George Floyd Berujung Rusuh di Gedung Putih

Ia menambahkan, proses asesmen itu karena sudah masuk ranah Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DKI Jakarta.

 

"Kalau memang pengajuan proses asesmen kami lihat dulu nanti hasilnya dari BNNP," ujar Yusri, dilansir oleh Kompas.com.

Apabila hasil asesmen disetujui BNN, kepolisian segera memproses tahapan rehabilitasi.

Lebih lanjut, Yusri mengatakan, untuk sementara Dwi Sasono dilakukan penahanan sembari menunggu hasil asesmen keluar.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved