Pemerintah Batalkan Pemberangkatan Haji Tahun Ini, Bagaimana Nasib Jemaah Haji Furada dan Undangan?

Pemerintah melalui Kementerian Agama resmi meniadakan pemberangkatan ibadah haji pada tahun 2020 ini.

Tribunnews.com/Muhammad Husain Sanusi/MCH2019
ILUSTRASI Jemaah Haji: Jemaah haji Indonesia bergerak dari Arafah menuju Muzdalifah, Jumat (10/8/2019). 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA- Pemerintah melalui Kementerian Agama resmi meniadakan pemberangkatan ibadah haji pada tahun 2020 ini.

Hal itu seperti yang disampaikan langsung oleh Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi. 

Pengumuman tersebut disebarluaskan lewat siaran persnya, Selasa (2/6/2020).

"Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah pada tahun 2020/1441 H," ujar Menag.

Pembatalan pemberangkatan jemaah haji terkait masih adanya wabah Covid-19.

Cara Bayar Zakat Fitrah saat Wabah Corona, Berikut Penjelasan Lengkap Kementerian Agama

Menteri Agama Sebut Pembatalan Jemaah Haji Tahun 2020 Karena Pandemi Virus Corona

Menurut Menag, keputusan pembatalan pemberangkatan jemaah haji telah melalui kajian yang mendalam.

Sebab saat ini, pandemi Covid-19 masih melanda sejumlah negara termasuk Indonesia dan Arab Saudi.

Pembatalan keberangkatan calon jemaah haji berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia.

"Maksudnya, jemaah yang batal berangkat tidak hanya jemaah yang menggunakan kuota pemerintah, baik reguler maupun khusus, tapi juga jemaah yang memakai visa haji furada, undangan," kata Menag.

"Jadi tahun ini, tidak ada pemberangkatan haji dari Indonesia bagi seluruh warga Indonesia," lanjut Menag.

Menteri Agama Fachrul Razi saat membuka Rakernas 2020 Direktorat Jenderal Bimas Kementerian Agama bertema Pengarusutamaan Gerakan Moderasi Beragama di Indonesia Melalui Pendekatan Dakwah, Budaya Dan Pemberdayaan Ekonomi Umat di Gedung Kementrian Agama, Jakarta Pusat, Senin (2/3/2020).
Menteri Agama Fachrul Razi saat membuka Rakernas 2020 Direktorat Jenderal Bimas Kementerian Agama bertema Pengarusutamaan Gerakan Moderasi Beragama di Indonesia Melalui Pendekatan Dakwah, Budaya Dan Pemberdayaan Ekonomi Umat di Gedung Kementrian Agama, Jakarta Pusat, Senin (2/3/2020). (Tribunnews/JEPRIMA)

Sebelumnya, nasib pelaksanaan ibadah haji menjadi pertanyaan usai pandemi virus corona (Covid-19) mewabah di seluruh dunia.

Tak Masuk 3 Kategori Penerima Bantuan Covid-19 Tahap 1, Warga Bintan Tanya Kapan Realisasi Tahap 2

Demo Rusuh di Amerika yang Mirip di Indonesia, Bedanya Donald Trump Pilih Sembunyi di Bunker

Nasib pelaksanaan ibadah haji itu makin tidak menentu ketika pada akhir Februari silam pihak Arab Saudi menyetop pelayanan ibadah haji.

Pemerintah Indonesia kemudian memutuskan menunggu kejelasan dari pemerintah Arab Saudi sebelum menentukan sikap terkait haji tahun ini.

Awalnya, Indonesia memberi tenggat waktu hingga akhir April 2020. Namun hingga tangga 29 April, pihak Arab Saudi tak kunjung memberi kabar.

Kemenag lantas mengundur batas waktu menjadi 20 Mei.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved