HAJI 2020
Setoran Dana Haji Dikelola BPKH, Nilai Manfaat Pengeolaan Diserahkan ke Calon Haji
Nilai manfaat pengeolaan itu akan diberikan oleh BPKH kepada para jemaah paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama ibadah haji tahun
TRIBUNBATAM.id. JAKARTA - Pemerintah membatalkan pemberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 2020.
Setoran pelunasan Bipih yang telah dibayarkan jemaah akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Lantas bagaimana dengan manfaat pengelolaan itu?
Pertanyaan itu muncul seiring dengan penyimpanan dana haji oleh BPKH.
Pembatalan keberangkatan haji 2020 dilakukan menyusul belum adanya kejelasan berakhirnya pandemi Corona.
Menyusul kebijakan tersebut, calon jemaah haji yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) akan diberangkatkan pada 2021 atau 1442 Hijriah.
"Seiring keluarnya kebijakan pembatalan keberangkatan tersebut jemaah haji reguler dan khusus yang telah melunasi biaya perjalanan haji atau Bipih tahun ini akan menjadi jemaah haji 1442 Hijriah atau 2021 masehi mendatang," kata Menteri Agama Fachrul Razi dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (2/6/2020).
• Tahun Ini, 600 Calon Jemaah Haji dari Batam Tertunda Berangkat ke Tanah Suci
• Pemerintah Batalkan Pemberangkatan Haji Tahun Ini, Bagaimana Nasib Jemaah Haji Furada dan Undangan?
Fachrul mengatakan, setoran pelunasan Bipih yang telah dibayarkan jemaah akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Nilai manfaat pengeolaan itu akan diberikan oleh BPKH kepada para jemaah paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama ibadah haji tahun 2021.
Namun demikian, lanjut Fachrul, setoran pelunasan Bipih dapat diminta kembali oleh jemaah, apabila memang dikehendaki.
"Namun juga setoran pelunasan Bipih itu dapat diminta kembali oleh jemaah haji yang bersangkutan kalau memang dia butuh. Silahkan, bisa diatur, dan kami akan mendukung itu semua dengan sebaik-baiknya," kata Fachrul.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Agama memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jemaah haji asal Indonesia tahun 2020 ini.
Keputusan tersebut diambil mengingat pandemi Covid-19 masih melanda hampir seluruh belahan dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi.
"Pihak Arab Saudi tak kunjung membuka akses bagi jemaah haji dari negara manapun. Akibatnya pemerintah tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan utamanya dalam pelayanan dan perlindungan jemaah," kata Fachrul Razi, Selasa (2/6/2020).
"Berdasarkan kenyataan tersebut, pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji pada tahun 2020 atau tahun 1441 Hijriah ini," lanjutnya