Selasa, 12 Mei 2026

BATAM TERKINI

Dinas Beri Sanksi Administrasi, Ditreskrimsus Bakal Gelar Perkara Dugaan Kasus Limbah B3 di Galang

Selain memberikan sanksi administrasi, DLH kota Batam juga meminta transporter untuk melakukan pembersihan limbah yang dibuang di kawasan Galang itu.

Tayang:
TribunBatam.id/Istimewa
Pembuangan limbah di kawasan Rempang Cate, Galang Kota Batam, Provinsi Kepri beberapa waktu lalu. Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri bakal melakukan gelar perkara terkait kasus itu, meski DLH Kota Batam hanya memberikan sanksi administrasi. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Dugaan pembuangan limbah di kawasan Rempang Cate, Kecamatan Galang Kota, Kota Batam, Provinsi Kepri masih ditelusuri penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri.

Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri berencana gelar perkara terkait dugaan pembuangan limbah yang diduga berbahaya itu.

Tiga orang saksi menurutnya sudah diperiksa terkasuk saksi ahli untuk mengungkap kasus tersebut.

"Tiga orang sudah diperiksa, termasuk saksi ahli dari Dinas Lingkungan Hidup kota Batam," sebut Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Tony Pantano, Rabu (3/6/2020).

Dari keterangan saksi ahli Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, pihaknya tidak menemukan adanya unsur pelanggaran yang fatal dalam pembuangan limbah di Pulau Galang itu.

Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam hanya memberikan sanksi administrasi terkait kasus ini.

Selain memberikan sanksi administrasi, DLH kota Batam juga meminta transporter untuk melakukan pembersihan limbah yang dibuang di kawasan Galang tersebut.

"Mereka beranggapan pembuangan tersebut jauh dari permukiman warga sehingga hanya pemberian sanksi administrasi saja," sebutnya.

Meski telah mendapat keterangan DLH Kota Batam, tetapi pihaknya tetap melakukan gelar Perkara terkait pembuangan limbah di Galang itu.

"Nanti hasilnya setelah usai gelar Perkara," sebutnya.

Tagihan Listrik Membengkak Hingga 200 Persen, Warga Sekupang Datangi Kantor Perwakilan bright PLN

Butuh Waktu 1 Jam untuk Perbaikan, Listrik di Tarempa Anambas Tiba-tiba Padam, Petugas Cek Lokasi

Diketahui Kasus pembuangan limbah di salah satu kawasan Rempang Cate, Galang Kota Batam tersebut bermula dari laporan masyarakat ke Polda Kepri beberapa waktu lalu.

Pembuangan limbah tersebut diketahui disimpan disebuah lahan terbuka di kawasan Rempang dan tedapat drum-drum berisikan limbah yang dibiarkan di tempat terbuka.

Selain itu, juga terdapat limbah dalam plastik Lalu juga terdapat sebuah galian berbentuk kolam yang berisikan limbah di kawasan tersebut.

Usut Tuntas Kasus Limbah B3

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri memeriksa 3 orang terkait dugaan pembuangan limbah mengandung bahan berbahaya (B3) di Rempang Cate, Pulau Galang, Kota Batam, Provinsi Kepri.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved