Hanya Pakai Sarung, Kakek ini Datangi Bocah dan Lakukan Pemerkosaan, Korban Ternyata Cucu Tirinya

JW menceritakan, kronologi pemerkosaan terjadi bermula saat korban KM sedang tidur di kamarnya.

Editor: Eko Setiawan
Tribun WOW
Ilustrasi pemerkosaan 

TRIBUNBATAM.id, PALEMBANG - Pria paruh baya ditangkap Polisi setelah melakukan pemerkosaan kepada seorang bocah dibawah umur.

Diketahui, sang pelaku merupakan kakek tiri dari korban.

Saat beraksi, korban sengaja datang dengan hanya menggunakan kain sarung.

"Anak saya masih dibawah umur pak, saya takut nanti masa depannya rusak. Semoga pelaku bisa bertanggungjawab dan dihukum seberat-beratnya," 

Rendah Kalori dan Tinggi Serat, 8 Jenis Buah Ini Cocok Dikonsumsi untuk Program Diet

8 Jenis Buah Ini Cocok Dikonsumsi untuk Program Diet, Rendah Kalori dan Tinggi Serat

Sederet Kasus Ruslan Buton Eks TNI AD, Sosok di Balik Trending Tagar DipecatKokDibela Hari Ini

Itulah curahan hati seorang ibu yang sedih karena tahu anaknya jadi korban pemerkosaan.

Ibu korban JW (35), warga Bangka Selatan ini kesal bukan kepalang mengetahui buah hatinya dirudapaksa oleh ayah tiri yang tak lain kakek korban.

JW menceritakan, kronologi pemerkosaan terjadi bermula saat korban KM sedang tidur di kamarnya.

"Menurut pengakuan anak saya, saat itu ia sedang tidur di kamarnya, tiba-tiba pelaku AP datang ke kamar anak saya dan meminta anak saya memijitnya di kamar pelaku," ujarnya, Rabu (3/6/2020) kepada petugas piket SPKT Polrestabes Palembang.

Lanjut JW kepada petugas mengungkapkan, setibanya KM di kamar pelaku yang tak lain adalah kakek tirinya, korban kaget saat melihat pelaku tidak memakai baju dan hanya menggunakan sarung.

"Saat memijat itu lah anak saya dipaksa pelaku untuk melakukan hubungan intim namun anak saya sempat menolak, kemudian korban mengeluarkan sebilah pisau kecil (badik) sambil mengancam anak saya kalau tidak mau akan dibunuh," kata dia.

Akhirnya korban pasrah dan pelaku melampiaskan nafsunya kepada korban di rumahnya, di Kecamatan Ilir Timur II, kota Palembang.

Lebih lanjut JW menegaskan kalau anaknya masih berstatus pelajar dan dibawah umur.

Sementara itu, Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono melalui Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri membenarkan laporan UU Perlindungan Anak.

Kejadian Serupa

N (48), seorang petani di Kecamatan Lais kabupaten Muba selama tujuh tahun memperkosa anak tirinya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved