Hanya Pakai Sarung, Kakek ini Datangi Bocah dan Lakukan Pemerkosaan, Korban Ternyata Cucu Tirinya
JW menceritakan, kronologi pemerkosaan terjadi bermula saat korban KM sedang tidur di kamarnya.
TRIBUNBATAM.id, PALEMBANG - Pria paruh baya ditangkap Polisi setelah melakukan pemerkosaan kepada seorang bocah dibawah umur.
Diketahui, sang pelaku merupakan kakek tiri dari korban.
Saat beraksi, korban sengaja datang dengan hanya menggunakan kain sarung.
"Anak saya masih dibawah umur pak, saya takut nanti masa depannya rusak. Semoga pelaku bisa bertanggungjawab dan dihukum seberat-beratnya,"
• Rendah Kalori dan Tinggi Serat, 8 Jenis Buah Ini Cocok Dikonsumsi untuk Program Diet
• 8 Jenis Buah Ini Cocok Dikonsumsi untuk Program Diet, Rendah Kalori dan Tinggi Serat
• Sederet Kasus Ruslan Buton Eks TNI AD, Sosok di Balik Trending Tagar DipecatKokDibela Hari Ini
Itulah curahan hati seorang ibu yang sedih karena tahu anaknya jadi korban pemerkosaan.
Ibu korban JW (35), warga Bangka Selatan ini kesal bukan kepalang mengetahui buah hatinya dirudapaksa oleh ayah tiri yang tak lain kakek korban.
JW menceritakan, kronologi pemerkosaan terjadi bermula saat korban KM sedang tidur di kamarnya.
"Menurut pengakuan anak saya, saat itu ia sedang tidur di kamarnya, tiba-tiba pelaku AP datang ke kamar anak saya dan meminta anak saya memijitnya di kamar pelaku," ujarnya, Rabu (3/6/2020) kepada petugas piket SPKT Polrestabes Palembang.
Lanjut JW kepada petugas mengungkapkan, setibanya KM di kamar pelaku yang tak lain adalah kakek tirinya, korban kaget saat melihat pelaku tidak memakai baju dan hanya menggunakan sarung.
"Saat memijat itu lah anak saya dipaksa pelaku untuk melakukan hubungan intim namun anak saya sempat menolak, kemudian korban mengeluarkan sebilah pisau kecil (badik) sambil mengancam anak saya kalau tidak mau akan dibunuh," kata dia.
Akhirnya korban pasrah dan pelaku melampiaskan nafsunya kepada korban di rumahnya, di Kecamatan Ilir Timur II, kota Palembang.
Lebih lanjut JW menegaskan kalau anaknya masih berstatus pelajar dan dibawah umur.
Sementara itu, Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono melalui Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri membenarkan laporan UU Perlindungan Anak.
Kejadian Serupa
N (48), seorang petani di Kecamatan Lais kabupaten Muba selama tujuh tahun memperkosa anak tirinya.
Korban yang saat ini berusia 17 tahun sudah dirudapaksa sejak korban mengenyam pendidikan di bangku kelas 3 SD yang mana pada saat itu korban masih berusia 10 tahun.
Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Yudhi Surya Markus Pinem mengatakan kasus ini terungkap atas informasi dari korban yang didampingi ibu korban melapor ke Polres Muba.
Mengetahui anaknya menjadi korban asusila oleh suaminya sendiri, ibu korban lantas melaporkan perbuatan tersangka ke pihak berwajib.
Modus tersangka pada saat itu yakni dengan iming-iming akan memberikan uang jajan.
Dan apabila tidak mau mengikuti keinginannya, maka pelaku juga akan mengatakan kepada ibu korban bahwa tingkah laku korban di luar rumah tidak benar dan sering berjalan dengan lelaki.
"Karena merasa takut, korban pun menuruti keinginan tersangka dengan datang ke pondok yang diarahkan, sehingga disanalah tersangka melancarkan aksinya yakni tega menyetubuhi korban layaknya hubungan suami istri," jelasnya.
Lanjutnya, pada Senin (25/5) kemarin, tersangka kembali mengajak korban bersetubuh.
Sehingga akhirnya korban tak tahan lagi dan mengadu kepada pihak keluarga ibunya.
"Dengan didampingi ibunya serta keluarganya, akhirnya keluarga korban melaporkan ke pihak Kepolisian Sektor Lais sekira pukul 21.00 WIB malam pelaku dapat diamankan warga yang diserahkan ke Polsek Lais sehingga kasus penyidikan diserahkan ke Unit PPA.
"Sekarang masih dalam penyidikan Unit PPA kita di Papolres. Termasuk seluruh barang bukti telah diamankan di Unit PPA polres Muba," terangnya.
Kejadian Serupa
Seorang pria warga Kebun Bunga, Sukarami diserahkan warga ke Polrestabes Palembang karena telah memperkosa seorang gadis yang tak lain tetangganya sendiri.
Edison (36 tahun), pelaku pemerkosaan tersebut tak dapat memungkiri perbuatan bejat yang dilakukannya sejak satu bulan terakhir.
"Saya yang melakukan perbuatan itu (pemerkosaan). Tapi saya tidak memaksa dan mengancam korban," kata Edison saat diamankan di Mapolrestabes Palembang, Selasa (26/5/2020).
Kepada petugas, Edison mengaku memperkosa korban berinisial MT (17 tahun) karena khilaf dan ada kesempatan.
Pada Januari lalu, Edison mengaku mulai memendam perasaan cinta pada korban.
Pria yang telah beristri dan memiliki dua orang anak ini mengaku tak bisa membendung hawa nafsunya saat berjumpa korban pada pertengahan April lalu.
"Saya dan korban deketan rumah. Kami sering ketemu dan saya suka sama dia," ujar Edison.
Beberapa hari sebelum Ramadan, Edison mengaku mengajak MT ke rumahnya di saat situasi sedang sepi.
Di rumahnya itulah, Edison mengaku menyetubuhi MT, namun korban tidak melawan karena diduga diancam oleh pelaku.
Selama bulan Ramadan, Edison kembali melakukan perbuatannya, bahkan sebanyak empat kali.
Yang lebih mengejutkan, Edison mengaku dua kali menyetubuhi MT di rumahnya.
"Sempat dua kali saya lakukan di rumah korban pada malam hari saat kedua orang tuanya sedang tidur," ujar pria sehari-hari bekerja menjadi buruh bangunan ini.
"Terakhir kali saya melakukannya pada Jumat malam, dua hari sebelum lebaran di rumah korban," ujar Edison lagi.
Perbuatan bejat Edison pun diketahui oleh sang istri yang melapor ke keluarga korban.
Edison sempat kabur dari kediamannya, namun ia diserahkan oleh pihak keluarganya.
"Dia (Edison) sempat kabur, namun kami pihak keluarga meminta dia menyerahkan diri saja. Akhirnya orang tuanya yang menyerahkannya agar segera diproses," kata Zaini, ayah korban.
Setelah diadakan musyawarah oleh pihak keluarga korban beserta anggota Bhabinkamtibmas Polsek setempat, akhirnya disepakati untuk menyerahkan Edison ke Polrestabes Palembang.
Keluarga meminta agar Edison dihukum seberat-beratnya karena dinilai telah merusak masa depan MT.
"Kami minta pelaku dihukum seberat-beratnya. Anak saya masih syok, trauma," tandas Zaini.
Terpisah Kasatreskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono melalui Kepala SPKT, AKP Heri mengatakan, pelaku kini diserahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
"Laporan sudah kami terima dan perkara ini ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang," kata Heri.
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Kronologi Siswi di Palembang Diperkosa Kakek Tiri, Korban Terkejut Lihat Pelaku Hanya Pakai Sarung