BATAM TERKINI

Layanan Kembali Dibuka, Pemohon Pengurusan SIM di Polresta Barelang Membludak

Kanit Regiden Polresta Barelang, Iptu Satri Putra mengatakan,perpanjangan SIM yang mati pada 24 Maret hingga 29 Mei 2020 bisa diperpanjang hingga Juni

TribunBatam.id/Eko Setiawan
Warga berkerumun di layanan pengurusan SIM Polresta Barelang, Rabu (3/6/2020). 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Layanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polresta Barelang membludak pada hari kedua setelah dibuka kembali sesudah hari raya Idulfitri 1441 Hijriah.

Pantauan TribunBatam.id, polisi terlihat berjaga di depan pintu ruang pembuatan SIM agar tidak terjadi penumpukan di dalam ruangan.

Bahkan mereka yang hendak mengisi formulir diminta mengisi di luar agar tidak terjadi penumpukan.

Kebanyakan yang datang ke Polresta Barelang adalah warga yang hendak melakukan perpanjangan SIM saat masa berlaku SIM mereka habis.

Namun ada juga sebagian warga yang hendak membut SIM Baru di Polresta Barelang.

Karena terlalu menumpuk, polisi juga mengarahkan perpanjangan SIM dilakukan di Mall Pelayanan Publik (MPP) di Batam Centre.

Kendati demikian, warga juga mengeluhkan kalau di MPP penumpukan juga terjadi.

Sementara Itu Kanit Registrasi dan Identifikasi (Regiden), Iptu Satri Putra mengatakan, untuk perpanjangan SIM yang mati pada 24 Maret Hingga 29 Mei 2020 bisa diperpanjang hingga Juni.

"Jadi warga tidak perlu khawatir dan berebut," sebut Satri.

Satri Juga mengimbau kepada masyarakat yang hendak mengurus SIM untuk tetap mematuhi Protokol Kesehatan di masa pandemi ini.

Dinas Beri Sanksi Administrasi, Ditreskrimsus Bakal Gelar Perkara Dugaan Kasus Limbah B3 di Galang

Resep Sambal Bawang Bakar, Rasa Pedas dan Segarnya Bikin Makan Semakin Berselera

Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Kembali Dibuka

Sebanyak 10 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelayanan Pendapatan Daerah (PPD) di sejumlah daerah di Provinsi Kepri kembali beroperasi.

Layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara manual ini sebelumnya sempat ditutup akibat pandemi Covid-19.

Adapun 10 UPT yang dibuka kembali adalah UPT Batam Center, UPT Batuaji, UPT Tanjungpinang, UPT Bintan, UPT Kijang, UPT Karimun, UPT Tanjung Batu, UPT Lingga, UPT Natuna dan UPT Kepulauan Anambas.

Pembukaan kembali layanan manual pajak kendaraan ini dengan mempertimbangkan standar protokol kesehatan menjelang penerapan New Normal.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved