BATAM TERKINI

Layanan Kembali Dibuka, Pemohon Pengurusan SIM di Polresta Barelang Membludak

Kanit Regiden Polresta Barelang, Iptu Satri Putra mengatakan,perpanjangan SIM yang mati pada 24 Maret hingga 29 Mei 2020 bisa diperpanjang hingga Juni

TribunBatam.id/Eko Setiawan
Warga berkerumun di layanan pengurusan SIM Polresta Barelang, Rabu (3/6/2020). 

Setiap UPT dilengkapi dengan prosedur protokol kesehatan berupa petugas layanan yang mengenakan masker dan face shield, serta sarung tangan.

Selain itu, para pengunjung juga wajib dicek suhu tubuh, mengenakan masker, serta mencuci tangan di tempat yang telah disediakan.

"Kami pastikan semua UPT telah menggunakan standar pelayanan New Normal yang telah ditentukan," ujar Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepri, Reni Yusneli, Selasa (2/6/2020).

Selain itu, kegiatan operasional pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor juga dibantu oleh Samsat Keliling dan Samsat Bergerak serta layanan drive thru.

Di samping itu, pelayanan pajak secara online juga masih tetap berjalan. Ia berharap, masyarakat dapat menerapkan protokol kesehatan selama layanan ini dibuka kembali.

"Saya berharap masyarakat disiplin menjaga jarak antrean dan tidak berkerumun. Pelayanan pajak ini akan dapat berjalan dengan baik dan lancar apabila masyarakat mengikuti aturan dan disiplin terhadap diri dan lingkungannya," tambah Reni.

Layanan Samsat Tanjungpinang

Pelayanan Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota Tanjungpinang kembali dibuka.

Wajib pajak Kota Tanjungpinang yang ingin membayar pajak, bisa mendatangi kantor samsat mulai tanggal 2 Juni 2020.

Jadwal pelayanan pun diatur yakni Senin-Jumat pukul 09.00 hingga pukul 14.00 WIB.

Sementara hari Sabtu dimulai dari pukul 09.00 hingga pukul 12.00 WIB.

Bisa Urus di Puskesmas, Dinkes Bintan Fasilitasi Warga Dapatkan Surat Keterangan Bebas Covid-19

KERAP Dianggap Bahayakan Pencernaan, Ternyata Makanan Pedas Banyak Manfaat Untuk Kesehatan

Meski sudah dibuka, namun para pengunjung diminta tetap mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah Covid-19.

Sejumlah hal wajib tersebut di antaranya:

1. Mencuci tangan pada tempat yang telah disediakan

2. Menggunakan masker

3. Menjaga jarak.(TribunBatam.id/Eko Setiawan/Hening Sekar Utami/Rebekha Ashari Diana Putri)

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved