BATAM TERKINI

Naik Rp 50 Ribu Hingga 100 Persen, Warga Sagulung Keluhkan Tagihan Listrik Membengkak saat Covid-19

Warga Perumahan Villa Namora, Kelurahan Sagulung Kota, Santi mengaku kaget dengan pembayaran tagihan pada bulan Maret dan April.

TribunBatam.id/Ian Pertanian
Meteran listrik di rumah warga Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Provinsi Kepri, Rabu (3/6/2020). Sejumlah warga mengeluhkan tagihan listriknya yang membengkak selama pandemi Covid-19 ini. 

Berdasarkan keterangan resmi yang dikeluarkan PLN pada Rabu (6/5/2020) malam, adanya kenaikan tarif listrik yang selama ini dikeluhkan oleh pelanggan adalah penyesuaian dari tagihan listrik di bulan-bulan sebelumnya.

Pihaknya pun mengaku telah melakukan sosialisasi kepada pelanggan PLN terkait penyesuaian tersebut.

"Sudah (sosialisasi). Kita beberapa kali buatkan rilis terkait hal ini, termasuk juga ke unit-unit PLN," kata Executive Vice President Communication and CSR PLN, I Made Suprateka kepada Kompas.com, Rabu (6/5/2020).

Dia mengatakan, berdasarkan data PLN, konsumsi daya di tingkat rumah tangga selama bulan Maret dan April memang cenderung meningkat akibat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Penghitungan Listrik PLN

Untuk lebih jelasnya, bisa memperhatikan skema penghitungan tarif listrik dari PLN berikut ini:

Karena penerapan kebijakan social distancing maka petugas catat meter tidak bisa mengunjungi pelanggan untuk melakukan pencatatan meter secara langsung.

Untuk itu, tagihan didasarkan pada penghitungan rata-rata penggunaan listrik 3 bulan terakhir (Desember, Januari, Februari).

Pada bulan Maret, masyarakat sudah melakukan PSBB sehingga terjadi kenaikan konsumsi listrik akibat banyaknya aktivitas pelanggan di rumah.

Hal ini menyebabkan terjadinya selisih antara jumlah penggunaan riil dengan pencatatan (yang didasarkan angka rata-rata selama tiga bulan).

Contoh simulasi penghitungan tagihan listrik PLN

Sebagai contoh, penggunaan listrik rata-rata seorang pelanggan selama Desember, Januari, dan Februari adalah 50 kWh.

Warga Antusias Bayar Pajak Kendaraan di Hari Pertama Kantor Samsat Tanjungpinang Buka, Pasca Ditutup

Ketika PSBB dilakukan pada Maret, penggunaan naik menjadi 70 kWh.

Karena PLN menghitung rata-rata pemakaian adalah 50 kWh maka selisih 20 kWh belum ditagih.

Kemudian, selisih 20 kWh tersebut baru dimasukkan pada tagihan bulan April.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved