VIRUS CORONA DI ANAMBAS

Selain Bagi Informasi, Posko Covid-19 di Depan Dinkes Anambas juga Layani Rapid Test, Ini Syaratnya

Posko layanan informasi dan rapid test Covid-19 di Anambas ini diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin mengetahui informasi terkait Covid-19

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/RAHMA TIKA
Kepala Puskesmas Tarempa Januardi 

Menurutnya masyarakat akan beranggapan New Normal sebagai kondisi normal layaknya sebelum pandemi Covid-19.

Anggapan ini menurutnya dapat menimbulkan permasalahan jika diimplementasikan dalam aktivitas sehari-hari.

 163 CJH Karimun Batal Berangkat ke Tanah Suci Tahun Ini, Pasca SK Menteri Agama Keluar

Sebaliknya, dia mengenalkan istilah yang menurutnya lebih tepat dengan kondisi saat ini, yakni Adaptasi Penyesuaian Pola Hidup Baru.

"Anggapan New Normal sebagaimana keadaan normal, tentu tidak benar. Ini berbahaya bila diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari, sebaiknya diganti dengan istilah adaptasi dengan pola hidup baru," katanya, Senin (1/6/2020).

Apri sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bintan juga menegaskan mengganti istilah New Normal dengan kalimat adaptasi dengan pola kehidupan Baru.

Sebab Apri menilai, kalimat tersebut relatif dapat lebih mudah dipahami masyarakat, terutama yang tinggal di pulau-pulau.

Beradaptasi dengan kehidupan baru berarti masyarakat mulai menyesuaikan diri dengan kondisi yang dihadapi sekarang.

Untuk mencegah tidak tertular Covid-19, masyarakat tetap harus melaksanakan protokol kesehatan dalam beraktivitas.

"Penggunaan istilah yang mudah dipahami masyarakat dibutuhkan karena itu berhubungan dengan aktivitas sehari-hari, apalagi tingkat pemahaman masyarakat tidak selalu sama,"ucapnya.

Apri juga mengungkapkan, bahwa aktivitas masyarakat akan dimulai lagi, tidak dibatasi, namun tetap harus mematuhi protokol kesehatan agar tidak tertular Covid-19.

Protokol kesehatan ikut mengatur kehidupan masyarakat dalam beraktivitas.

Protokol kesehatan yang harus dilaksanakan seperti jaga jarak fisik, penggunaan masker dalam beraktivitas, penyediaan tempat mencuci tangan dan sabun, dan menggunakan sarung tangan bagi pekerja yang berinteraksi dengan konsumen.

"Pengawasan tentu harus lebih diperketat di ruang publik, dan tentu ada sanksi bagi pelanggarnya,"tutupnya.

(Tribunbatam.id/Rahma Tika/Alfandi Simamora)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved