Surat Bebas Covid-19 Gratis di Bintan, Ini Syaratnya, Daerah Lain?

Surat keterangan ini menjadi salah satu syarat wajib, bagi seseorang yang ingin berpergian menggunakan pesawat maupun kapal menuju daerah lain

TribunBatam.id/Alamudin Hamapu
TES CEPAT - Layanan Drive Thru Screening Rapid Test di RS Bhayangkara Polda Kepri, Rabu (29/04/2020). 

TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Pemkab Bintan menggratiskan warganya yang ingin mendapatkan surat keterangan sehat/bebas Covid-19.

Surat keterangan ini menjadi salah satu syarat wajib, bagi seseorang yang ingin berpergian menggunakan pesawat maupun kapal menuju daerah lain.

Bukan hanya Surat Rapid Test! Ini Syarat Naik Pesawat Komersil Selama PSBB

Negatif Corona, 6 Kru Kapal Susul 6 Rekannya, KKP Batam Keluarkan Surat Keterangan Pasca Observasi

Bolehkah Daftar Sekolah Pakai Surat Keterangan Domisili yang Baru Diurus? Ini Kata Kadisdik Kepri

Kepala Dinas Kesehatan Bintan, dr Gama F Isnaeni mengatakan pengurusan surat keterangan tersebut bisa dilakukan di puskesmas terdekat.

"Yang hendak kuliah, kerja dan lainnya bisa mengurus surat bebas Covid-19 di puskesmas terdekat," tuturnya, Rabu (03/06/2020).

Pelabuhan Masih Sunyi, Penumpang Keluar Masuk Tanjungpinang tanpa Surat Rapid Test

Soal Surat Keterangan Pengganti KTP, OJK: Belum Ada Bank yang Keberatan

Bidan di Karimun Dilarang Tulis Nama Orangtua Angkat di Surat Keterangan Lahir Anak. Ini Alasannya

Ia mengatakan dasar puskesmas menerbitkan surat bebas Covid-19 adalah hasil rapid test, di mana warga yang datang wajib menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Bintan.

Gama menjelaskan libur Lebaran saat ini telah usai dan Bintan dalam waktu dekat akan mulai memberlakukan kehidupan dengan tatanan baru (new normal).

Masih akan Bertambah, Tanjungpinang Sudah Cetak 385 Surat Keterangan Tinggal Sementara

299 Pegawai Itjen Kemenkumham Rapid Test, Humas: Alhamdulillah, Semua Non Reaktif

JELANG New Normal, Pengelola dan Pedagang Pasar Kaget di Batuaji Batam Jalani Rapid Test Covid-19

"Nah, karena itu Dinkes berusaha memfasilitasi penerbitan surat tersebut melalui layanan di puskesmas," ucapnya.

Gama mengimbau masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

(tribunbatam.id/Alfandi Simamora)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved