BATAM TERKINI

Warga Jangan Panik, Ada Dispensasi Bagi Pemilik SIM yang Mati Sejak 24 Maret Hingga 29 Mei 2020

Pemilik SIM yang habis masa berlakunya, tetap dilayani untuk perpanjangan. Bukan untuk pembuatan SIM baru. Dispensasi ini kami berikan hingga 29 Juni.

TRIBUNBATAM.ID/ROMA ULY SIANTURI
Suasana pengurusan SIM di Polresta Barelang Batam. Dispensasi diberikan kepada pemilik SIM yang masa berlakunya habis sejak 24 Maret hingga 29 Mei. Kebijakan dari Mabes Polri ini berlaku hingga 29 Juni 2020. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polresta Barelang memberi dispensasi bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis sejak 24 Maret hingga 29 Mei 2020.

Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Yunita Stevany melalui Kasubbag Humas Polresta Barelang AKP Betty Novia menegaskan, pemilik SIM yang sudah mati selama tanggal tersebut tidak akan dikenakan sanksi.

Dispensasi yang diberikan ini merupakan kebijakan Polri untuk menghindari penumpukan masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan SIM yang habis dalam kurun waktu tertentu.

"Termasuk tindakan penilangan oleh penegak hukum, tidak dikenakan bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis mulai dari 24 Maret hingga 29 Mei 2020," kata Betty, Rabu (3/6/2020).

Selain di Polresta Barelang, layanan perpanjangan SIM menurutnya dapat dilakukan pada loket SIM keliling yang dibuka di parkiran Kepri Mall dan Nagoya Hill.

Pihaknya berharap, masyarakat tidak perlu panik dan berkerumun, terlebih saat pandemi Covid-19 seperti saat ini.

"Jadi bagi pemilik SIM yang habis masa berlakunya, tetap kami layani sebagai perpanjangan. Bukan untuk pembuatan SIM baru. Dispensasi ini kami berikan sampai 29 Juni 2020," ucapnya.

Pemohon Membludak di Polresta Barelang

Layanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudia (SIM) di Polresta Barelang membludak pada hari kedua setelah dibuka kembali sesudah hari raya Idulfitri 1441 Hijriah.

Pantauan TribunBatam.id, polisi terlihat berjaga di depan pintu ruang pembuatan SIM agar tidak terjadi penumpukan di dalam ruangan.

Bahkan mereka yang hendak mengisi formulir diminta mengisi di luar agar tidak terjadi penumpukan.

Kebanyakan yang datang ke Polresta Barelang adalah warga yang hendak melakukan perpanjangan SIM saat masa berlaku SIM mereka habis.

Dinas Beri Sanksi Administrasi, Ditreskrimsus Bakal Gelar Perkara Dugaan Kasus Limbah B3 di Galang

KERAP Dianggap Bahayakan Pencernaan, Ternyata Makanan Pedas Banyak Manfaat Untuk Kesehatan

Namun ada juga sebagian warga yang hendak membut SIM Baru di Polresta Barelang.

Karena terlalu menumpuk, polisi juga mengarahkan perpanjangan SIM dilakukan di Mall Pelayanan Publik (MPP) di Batam Centre.

Kendati demikian, warga juga mengeluhkan kalau di MPP penumpukan juga terjadi.

Sementara Itu Kanit Registrasi dan Identifikasi (Regiden), Iptu Satri Putra mengatakan, untuk perpanjangan SIM yang mati pada 24 Maret Hingga 29 Mei 2020 bisa diperpanjang hingga Juni.

"Jadi warga tidak perlu khawatir dan berebut," sebut Satri.

Satri Juga mengimbau kepada masyarakat yang hendak mengurus SIM untuk tetap mematuhi Protokol Kesehatan di masa pandemi ini.

Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Kembali Dibuka

Sebanyak 10 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelayanan Pendapatan Daerah (PPD) di sejumlah daerah di Provinsi Kepri kembali beroperasi.

Layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara manual ini sebelumnya sempat ditutup akibat pandemi Covid-19.

Adapun 10 UPT yang dibuka kembali adalah UPT Batam Center, UPT Batuaji, UPT Tanjungpinang, UPT Bintan, UPT Kijang, UPT Karimun, UPT Tanjung Batu, UPT Lingga, UPT Natuna dan UPT Kepulauan Anambas.

Pembukaan kembali layanan manual pajak kendaraan ini dengan mempertimbangkan standar protokol kesehatan menjelang penerapan New Normal.

Setiap UPT dilengkapi dengan prosedur protokol kesehatan berupa petugas layanan yang mengenakan masker dan face shield, serta sarung tangan.

Selain itu, para pengunjung juga wajib dicek suhu tubuh, mengenakan masker, serta mencuci tangan di tempat yang telah disediakan.

"Kami pastikan semua UPT telah menggunakan standar pelayanan New Normal yang telah ditentukan," ujar Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepri, Reni Yusneli, Selasa (2/6/2020).

Selain itu, kegiatan operasional pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor juga dibantu oleh Samsat Keliling dan Samsat Bergerak serta layanan drive thru.

299 Pegawai Itjen Kemenkumham Rapid Test, Humas: Alhamdulillah, Semua Non Reaktif

Di samping itu, pelayanan pajak secara online juga masih tetap berjalan. Ia berharap, masyarakat dapat menerapkan protokol kesehatan selama layanan ini dibuka kembali.

"Saya berharap masyarakat disiplin menjaga jarak antrean dan tidak berkerumun. Pelayanan pajak ini akan dapat berjalan dengan baik dan lancar apabila masyarakat mengikuti aturan dan disiplin terhadap diri dan lingkungannya," tambah Reni.

Layanan Samsat Tanjungpinang

Pelayanan Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota Tanjungpinang kembali dibuka.

Wajib pajak Kota Tanjungpinang yang ingin membayar pajak, bisa mendatangi kantor samsat mulai tanggal 2 Juni 2020.

Jadwal pelayanan pun diatur yakni Senin-Jumat pukul 09.00 hingga pukul 14.00 WIB.

Sementara hari Sabtu dimulai dari pukul 09.00 hingga pukul 12.00 WIB.

Meski sudah dibuka, namun para pengunjung diminta tetap mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah Covid-19.

KERAP Dianggap Bahayakan Pencernaan, Ternyata Makanan Pedas Banyak Manfaat Untuk Kesehatan

Sejumlah hal wajib tersebut di antaranya:

1. Mencuci tangan pada tempat yang telah disediakan

2. Menggunakan masker

3. Menjaga jarak.(TribunBatam.id/Leo Halawa/Eko Setiawan/Hening Sekar Utami/Rebekha Ashari Diana Putri)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved