Pendaftaran Mulai 29 Juni 2020, Simak Jadwal PPDB Online untuk TK, SD dan SMP di Tanjungpinang
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang, Atmadinata mengatakan, di tengah pandemi Covid-19 ini, proses penerimaan peserta didik baru dilakukan seca
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Kepala Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang, Atmadinata mengatakan, di tengah pandemi Covid-19 ini, proses penerimaan peserta didik baru dilakukan secara online atau PPDB From Home.
Pendaftaran secara daring ini, dilaksanakan dengan empat jalur, yaitu khusus siswa SMP untuk jalur prestasi pada 29-30 Juni 2020. Sedangkan, jalur zonasi, afirmasi, dan perpindahan orangtua dilaksanakan 1-7 Juli 2020.
"Empat jalur itu memiliki kuota yaitu zonasi 75 persen, prestasi 5 persen, afirmasi 15 persen, dan perpindahan tugas orangtua/wali 5 persen," terangnya.
Atma menjelaskan, pendaftaran PPDB online mulai dibuka pada 29 Juni hingga 7 Juli dan dapat dilakukan selama 24 jam. Sementara pengumuman penerimaan yakni 8 Juli 2020.
"Jadwal, cara pendaftaran, dan alur PPDB sudah ditetapkan untuk TK, SD, dan SMP. Untuk melakukan pendaftaran hingga lihat hasil pengumuman bisa diakses di www.tanjungpinang.siap-ppdb.com," ucap Atma, Rabu (3/6/2020).
Atma menuturkan, PPDB dengan sistem form home dilakukan untuk mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di sekolah. Ini juga sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona.
"Jadi proses pendaftaran, seleksi, sampai pengumuman hasil seleksi berbasis waktu nyata melalui internet,"tuturnya.
• JADWAL Pembagian Sembako Gratis Bantuan Pemprov Kepri Bagi Warga Batam di 12 Kecamatan
Atma menyebutkan, untuk jalur afirmasi, diprioritaskan untuk peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.
Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang telah mengumumkan jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 untuk siswa-siswi jenjang TK, SD, dan SMP.
Syaratnya harus ada bukti keikutsertaan dalam program pemerintah pusat atau daerah, seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sejahtera (KIS), atau sejenisnya.
"Bukti itu harus diunggah, supaya kita tahu bahwa calon peserta didik tersebut memang kurang mampu atau tidak,"ungkapnya.
Atma menambahkan, selain itu khusus jalur prestasi bagi calon peserta didik SMP.
Ada beberapa kriteria yang harus terpenuhi, seperti prestasi akedemik, harus memiliki nilai SD nya minimal 87 dan non akedemik dibuktikan dengan setifikat dan piagam prestasi yang dimiliki calon peserta didik.
"Intinya harus didukung bukti dokumen prestasi dari calon peserta didik,"tutupnya.