PSBB di Jakarta Diperpanjang, Anies Baswedan Tegaskan Juni Masa Transisi

Keputusan PSBB di Jakarta resmi diperpanjang disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta

TRIBUN JAKARTA/MUHAMMAD RIZKI
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi memperpanjang PSBB di Jakarta 

"Ada 62 RW. PSBL (pembatasan sosial berskala lokal) itu di tingkat RW karena tingkat percepatan penularan yang masih tinggi."

"Detailnya ada di Dinas Kesehatan," kata Deputi Gubernur Bidang Pengendalian Kependudukan dan Permukiman DKI Jakarta, Suharti, saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa lalu.

Sementara itu data menunjukkan, karantina lokal itu akan dilaksanakan oleh 62 RW di zona merah.

Hal ini sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Suharti menyebut pemerintah sedang melakukan pembahasan lebih lanjut terkait penetapan PSBL tersebut.

Adapun daftar RW yang direncanakan menerapkan karantina lokal adalah:

- RW 07, 09 Kebon Kacang

- RW 12, 13, 14 Kebon Melati

- RW 02, 04 Petamburan

- RW 06 Kramat

- RW 02 Kampung Rawa

- RW 01 Cempaka Putih Barat

- RW 03, 07 Cempaka Putih Timur

- RW 10 Mangga Dua Selatan

- RW 01 Gondangdia

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved