Di Jakarta Rumah Ibadah Mulai Dibuka, Berikut Protokol Pencegahan Covid-19 Wajib Ditaati Jamaah
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dengan bulan Juni sebagai masa transisi.
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Jamaah melaksanakan shalat Jumat di Masjid Agung Al Barkah Kota Bekasi, Jumat (29/5/2020). Pemeritah Kota Bekasi mengizinkan sejumlah masjid di zona hijau untuk melaksanakan kegiatan ibadah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
"Pelanggaran kewajiban dari masyarakat untuk menggunakan masker akan ditegakkkan," jelasnya.
Anies menegaskan, jika dalam masa transisi ini terjadi lonjakan kasus maka pihaknya akan kembali menghentikan kegiatan sosial ekonomi.
Simak video lengkapnya:
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rumah Ibadah Mulai Dibuka, Berikut Protokol Pencegahan Covid-19 yang Harus Ditaati Jamaah
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
