Di Jakarta Rumah Ibadah Mulai Dibuka, Berikut Protokol Pencegahan Covid-19 Wajib Ditaati Jamaah
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dengan bulan Juni sebagai masa transisi.
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA- Rumah Ibadah di DKI Jakarta kembali dibuka hari ini Jumat 5 Juni 2020.
Hal itu seperti yang telah diberlakukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dengan bulan Juni sebagai masa transisi.
"Mulai Jumat (5/6/2020) kegiatan beribadah sudah bisa mulai dilakukan," ungkap Anies, seperti dikutip dari kanal Pemprov DKI Jakarta, Kamis (5/6/2020).
Meski telah diperbolehkan, Anies mengingatkan agar peribadatan dilakukan dengan protokol kesehatan Covid-19.
• Pasokan Listrik di Batam Belum Normal, Sebagian Wilayah Kembali Mati Lampu Pagi Ini
• Penjelasan Lengkap Gubernur Anies Baswedan Soal PSBB di Jakarta Diperpanjang, Juni Fase Transisi
Berikut protokol pencegahan Covid-19 di rumah ibadah:
1. Jumlah peserta ibadah maksimal 50 persen dari kapasitas.
2. Saat melakukan ibadah, jamaah harus menggunakan masker.
3. Menerapkan jarak aman 1 meter antar orang.
4. Mencuci tempat kegiatan dengan disinfektan sebelum dan setelah kegiatan.
5. Setelah tempat ibadah dipakai untuk kegiatan rutin, ditutup kembali.
6. Bagi masjid atau musala tidak menggunakan karpet atau permadani, setiap jamaah harus membawa sendiri sajadah atau alat salat.
• Sinopsis Film The Man from U.N.C.L.E. Dibintangi Henry Cavill, Tayang Pukul 21.30 WIB di Trans TV
• Penjelasan Lengkap Gubernur Anies Baswedan Soal PSBB di Jakarta Diperpanjang, Juni Fase Transisi
7. Penitipan alas kaki ditiadakan, setiap jamaah harus membawa sendiri kantong atau tas dan membawa masuk alas kakinya masing-masing.
Untuk persiapan pembukaan rumah ibadah, Anies meminta para pengelola rumah ibadah melihat panduan protokol pencegahan Covid-19.
Dia menginginkan, kondisi rumah ibadah siap untuk menerima jemaah yang datang berdasarkan protokol yang telah ditentukan.
