Hobi Aneh Pria Singapura, Sudah 800 Kali Intip dan Rekam Daleman Rok Wanita, Punya 1.400 Video

Akibatnya, pria berusia 35 tahun yang tidak disebut namanya itu dijatuhi hukuman penjara 2 tahun 3 bulan, setelah mengaku bersalah karena merekam hamp

Editor: Eko Setiawan
capture
Ilustrasi foto syur 

TRIBUNBATAM.id, SINGAPURA - Seorang Pria di Singapura terpaksa harus berurusan dengan polisi setempat setelah dirinya melakukan hobi anehnya.

Ia merekam dan mengintip rok wanita di negara tersebut.

Seorang pria Singapura yang dikenal sebagai perekam dan pengintip rok wanita (upskirt) terproduktif di negara itu, dijebloskan ke penjara.

Dilansir dari Reuters Jumat (5/6/2020), pria itu secara diam-diam telah memfilmkan aksi mengintip celana dalam ratusan wanita.

Rupiah Diposisi Terkuat Sejak Pandemi Melanda Indonesia, Kini Harga Tukar Rp 13.885 per dolar AS

Disdukcapil Dapat Tambahan 18 Ribu Blangko Pemohon KTP yang Antre Bisa Terakomodir

Ahead of New Normal, Positive Patients of Covid-19 in Batam Continue to Increase

Akibatnya, pria berusia 35 tahun yang tidak disebut namanya itu dijatuhi hukuman penjara 2 tahun 3 bulan, setelah mengaku bersalah karena merekam hampir 1.400 video selama 2003-2016.

Korbannya mulai dari wanita dewasa dan anak gadis.

Dalam menjalankan aksinya, pria hidung belang tersebut menggunakan ponselnya, jam tangan mata-mata, dan pena dengan kamera tersembunyi.

Kasus ini mencuat ketika kelompok-kelompok hak asasi perempuan mengingatkan, kekerasan seksual digital di Singapura melonjak dalam beberapa tahun terakhir.

Perempuan menjadi korban terbanyak.

"Dia menyesali tindakannya," ucap pengacaranya, TM Sinnadurai saat dihubungi Thomson Reuters Foundation melalui telepon pada Jumat (5/6/2020).

"Dia telah mengambil keputusan untuk menjalani hukumannya," lanjutnya seraya menambahkan bahwa pelaku tidak berencana mengajukan banding.

Pria itu, yang secara hukum tidak dapat disebut namanya untuk melindungi identitas korbannya, menjalankan aksinya di transportasi umum, toilet, dan ruang ganti di lebih dari 800 kesempatan.

Dia akhirnya tertangkap basah oleh seorang rekan kerja pada 2016, saat mencoba merekamnya di kamar mandi.

Dari situlah polisi mengusutnya hingga menahannya.

Pria itu mengaku bersalah dan dijatuhi hukuman penjara pada Kamis (4/6/2020).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved