BATAM TERKINI
Karyawan PT Cammo Industri Rapid Test, Setelah Seorang Tenaga Kerja Asing Meninggal Ternyata Positif
Tim Gugus Tugas Kecamatan melakukan rapid test kepada orang-orang yang pernah kontak dengan pasien Positif Covid-19 Nomor 154 di Kota Batam.
Setiap penumpang harus menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki PCR test atau rapid test dari daerah asal.
Setiap pelanggan akan ditindak dan dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Demikian hal ini disampaikan untuk dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Rustam Efendy mengaku surat edaran tersebut sengaja dibuat untuk pengunjung yang datang dari luar Kepri. Seperti Dumai, Jambi, dan lainnya.
"Kalau di dalam Kepri, cukup minta surat dia bekerja dari kantornya," kata Rustam, Jumat.
Ia menegaskan warga yang masuk ke Batam wajib menyiapkan persyaratan tersebut. Jika tak bisa dilampirkan, maka akan ditindaklanjuti oleh petugas. "Surat itu kita sampaikan juga ke pelabuhan yang dituju," katanya. (rus)