Modus Ayah Kandung Cicipi Tubuh Anaknya, Bilang Mau Pastikan Anaknya Perawan Atau Tidak

Ia nekat mencabuli anak kandungnya dengan alasan untuk mengecek keperawanan sang anak. Dengan berdalih hal tersebut, ia akhirnya mencicipi tubuh inda

Editor: Eko Setiawan
ilustrasi/Shutterstock
Ilustrasi -- Ayah Cabuli Anak dengan modus Untuk mengecek keperawanan 

TRIBUNBATAM.id, PALI - Alasan serorang ayah yaang mencabuli Putrinya sendri dibilang sangat aneh.

Ia nekat mencabuli anak kandungnya dengan alasan untuk mengecek keperawanan sang anak.

Dengan berdalih hal tersebut, ia akhirnya mencicipi tubuh indah sang anak.

Seorang ayah yang berdomisili di Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tega merudapaksa anak kandungnya.

Profil 4 Mantan Polisi Pelaku Pembunuhan George Floyd, Paling Bertanggung jawab Kerusuhan di Amerika

Beralamat di Pulau, Pasien Positif Covid-19 Klaster HOG Eden Park Bertambah 3 Orang

Tokoh Masyarakat Pulau Buluh Dukung Rencana New Normal, Pemerintah Jangan Sampai Lepas Kontrol

Alasan pelaku menyetubuhi sang anak pun terbilang tak masuk akal.

Kapolres PALI, AKBP Yudhi Suharyadi mengakui bahwa pelaku nekat memperkosa anak beralasan istrinya sakit.

Berdasarkan pengakuan tersangka, ayahnya ini ingin memastikan bahwa anaknya masih perawan atau tidak.

Sementara istrinya sedang mengalami sakit demam.

 

"Anaknya hingga hamil dua bulan. Tersangka Cabul ini akan dikenakan hukuman diatas 17 tahun penjara," jelasnya.

Kejadian Serupa

Seorang bapak Kabupaten Sarolangun, Jambi tega memerkosa anak kandungnya sendiri yang berusia 14 tahun.

Aksi bejat itu dilakukan selama dua tahun.

Dilaporkan, korban mengalami kejadian itu sejak duduk di bangku sekolah dasar kelas 6.

Terakhir kali aksinya dilakukan pada Kamis 14 Mei 2020 lalu sekira pukul 23.00 WIB, di dalam kamar korban.

Aparat kepolisian Polres Sarolangun akhirnya meringkus tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai sopir.

Meski mempunyai istri, tersangka sudah berulang kali mencabuli anaknya.

"Dia tinggal bersama tersangka, masih satu rumah," kata kapolres Sarolangun, AKBP Deny Heryanto, Selasa (2/6/2020).

Kapolres Sarolangun mengatakan, pelaku melakukan aksinya saat korban sedang tidur di dalam kamarnya, seraya mengancam akan membunuh anaknya jika tidak menuruti keinginan pelaku.

Kemudian tersangka mendekati anaknya (korban,red) lalu terbangun dan melihat tersangka (ayahnya) sebelum melakukan aksinya melontarkan kata ancaman.

Bahwa akan membunuh jika tidak menuruti keinginannya sehingga membuat korban korban trauma.

"Kondisi korban saat ini anak pasti trauma psikis, stres dan minder karena perbuatan orang tuanya,"katanya. Selasa (2/6/2020).

Tersangka saat ini sudah diamankan di dalam sel setelah dilaporkan oleh pihak keluarga.

Aksi bejat pelaku kata Kapolres, baru diketahui istrinya, yang mendapatkan laporan dari anaknya.

Tersangka diamankan Jumat, (29/5/2020) lalu sekira pukul 16.30 WIB di rumahnya.

"Dengan cepat dan tanpa perlawanan, tersangka berhasil diamankan," bilang Kapolres.

Tersangka diancam sesuai pasal 82 ayat (1), (2) Jo Pasal 76E UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Pastikan Perawan atau Tidak, Seorang Ayah di PALI Perkosa Anak Kandungnya Terancam 17 Tahun Penjara

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved